Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba di Riau, Sita 1.400 Vape Etomidate

Kamis, 20/08/2026 15:49 WIB
Peredaran Vape Narkoba Etomidate di Kalibata Jaksel Terbongkar. (Istimewa).

Peredaran Vape Narkoba Etomidate di Kalibata Jaksel Terbongkar. (Istimewa).

law-justice.co -  Bareskrim Polri menangkap tiga orang pelaku peredaran vape berisi narkoba jenis etomidate di wilayah Rupat, Bengkalis, Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut ketiga pelaku yang ditangkap merupakan Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27).

Dia menjelaskan dari tangan pelaku pihaknya turut menyita barang bukti berupa 1.400 vape narkoba yang telah terisi etomidate siap pakai. Selain itu pihaknya juga menyita 118 butir ekstasi dan ponsel milik pelaku.

"Kemudian kami juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang DPO, yakni Satpriyanto, Tambi (WN Malaysia), dan Yolanda Dilfi Yanti (koordinator kurir)," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/8).

Eko menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari tim pimpinan Kasubdit IV, Kombes Handik Zusen mendapati informasi rencana transaksi etomidate pada Selasa (11/8).

Berbekal informasi itu, penyidik kemudian menemukan terduga pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud yakni Adiah di Jalan Hutan Panjang, Bengkalis. Dari tangan pelaku, ditemukan sebuah kertas bergambar denah seperti peta.

"Menurut keterangan Adiah kertas itu adalah denah gambar maps barang narkotika jenis etomidate yang sebelumnya diletakkan oleh anak mantunya yang bernama Satpriyanto (DPO)," jelasnya.

Kepada penyidik, Adiah mengaku telah memerintahkan menantunya Satpriyanto pada Senin (10/8) untuk membawa narkoba dari rumah Azman.

Selanjutnya petugas langsung bergerak ke rumah Azam, namun dia sudah tidak ada di rumah. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ponsel milik Azman yang tertinggal di saung belakang rumah, tepatnya di bawah papan kayu.

Setelahnya petugas melakukan penyisiran di lokasi sesuai gambar denah yang dimiliki oleh Adiah dan menemukan karung berisi etomidate serta ekstasi di jalan Pangkalan Baru, Hutan Panjang Rupat, Bengkalis Regency.

"Kemudian, pada Rabu, 12 Agustus 2026 Saudara Azman sekitar pukul 21.00 WIB menyerahkan diri di Polsek Rupat Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis," jelasnya.

Eko mengatakan pihaknya kemudian memintanya Adiah berkomunikasi dengan seorang WN Malaysia bernama Tambi, yang saat ini masih diburu.

Dalam komunikasi itu, Adiah kembali diperintahkan oleh Tambi untuk menyerahkan etomidate yang ia pegang kepada seseorang bernama Yolanda Dilfi Yanti (DPO) di Dumai, Riau.

Selanjutnya ada Jumat (14/8), Yolanda juga menghubungi Adiah untuk mengambil etomidate itu di kamar 418 hotel di Dumai.

"Tidak lama kemudian laki-laki tersebut keluar dengan membawa karung goni sambil melakukan panggilan telpon dan langsung masuk ke dalam lift," tuturnya.

Dia menjelaskan petugas langsung membuntuti pria yang diketahui bernama Agusni Pratama dan menangkapnya bersama barang bukti karung berisi etomidate.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar