Aparat Ungkap Sindikat Meterai Palsu, Bikin Rugi Negara Rp1 Triliun

Rabu, 19/08/2026 18:00 WIB
Barang Bukti Materai Palsu (Tribun)

Barang Bukti Materai Palsu (Tribun)

law-justice.co - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar sindikat produsen meterai palsu. Dalam perkara ini, sebanyak 3,4 juta keping meterai palsu turut disita.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.

"Penindakan yang dilakukan dari Polda Metro bersama Ditjen Pajak ini dilaksanakan dalam kurun waktu bulan Juni dan awal Juli di beberapa wilayah, di antaranya ada Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Dekananto dalam konferensi pers, Rabu (19/6).

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Mereka memiliki peran berbeda dalam perjalanan pengungkapan itu.

Berdasarkan penyidikan, belasan tersangka ini memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya. Mulai dari produsen, pendaur ulang, kurir hingga penjual.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan dalam perkara ini turut disita sejumlah barang bukti. Termasuk, 3,4 juta keping materai palsu.

"Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar," kata dia.

"Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai pergulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun," sambungnya.

Bimo juga menyebut dari hasil penyidik sindikat itu telah berhasil menjual 4 juta keping materai telah terjual dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah

"Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan atau Pasal 382 KUHP dan atau Pasal 383 KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar