- Bea meterai berlaku untuk dokumen yang berisi jumlah uang di atas Rp5 juta, jadi di satu sisi ada kenaikan tarif, tapi di sisi lain ada dokumen tertentu yang tidak dikenai tarif.
DPR bersama pemerintah resmi menyetujui Revisi Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menyampaikan bahwa revisi UU tersebut mendesak dilakukan dalam rangka penyesuaian regulasi untuk mengikuti perkembangan ekonomi, hukum, teknologi, dan sosial.
“Melihat dinamika perubahan zaman yang sedemikan rupa bahasa bea meterai diperluas, terutama sekarang adanya dokumen elektronik,” kata Suryo dalam Media Briefing secara daring, Rabu (30/9).
Suryo menyebutkan tujuh hal pokok yang mendasari revisi UU Bea Meterai, yaitu dari sisi obyek, tarif, saat terutang, pihak yang terutan, cara membayar, sanksi dan fasilitas. Suryo menyebut UU Bea Materai baru ini mulai berlaku pada tahun 2021 mendatang
Pertama, dari sisi objek. Objek dimaksud pada UU Bea Materai baru adalah dokumen perdata, baik kertas maupun elektronik (termasuk dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga).
Sedangkan untuk non objek meliputi dokumen lalu lintas orang& barang, dokumen terkait keuangan negara, dokumen internal organisasi, dokumen sehubungan dengan pekerjaan (Slip gaji dan sejenisnya), dokumen lain (Ijazah, Simpanan uang atau surat berharga, Surat gadai), dan dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter
Kedua, tarif. Tarif bea materai tetap naik menjadi satu harga yakni Rp10.000. Namun terdapat aturan tarif tetap yang berbeda (untuk kondisi dan tujuan tertentu). Tarif bea meterai Rp10 ribu hanya berlaku untuk transaksi dengan nominal sama atau lebih besar dari Rp5 juta. Sementara untuk transaksi di bawah Rp5 juta tidak diwajibkan menggunakan meterai.
Ketiga, saat terutang. Bea meterai dibutuhkan saat dokumen dibubuhi Tanda Tangan (surat perjanjian, akta Notaris, dan akta PPAT), saat dokumen selesai dibuat (surat berharga & dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka), saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk Siapa Dokumen dibuat (surat keterangan/pernyataan/surat lain yang sejenis, dokumen lelang, dan surat yang menyatakan jumlah uang), saat dokumen diajukan ke pengadilan (dokumen yang digunakan sebagai alat bukti), dan saat dokumen digunakan di Indonesia (untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri).
Keempat, subjek atau pihak yang terutang. Pihak Terutang dimaksud adalah dokumen yang dibuat sepihak, terutang oleh pihak yang menerima Dokumen (Kuitansi), dokumen yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, terutang oleh masing-masing pihak (Perjanjian), dokumen berupa surat berharga terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga, dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan, Bea Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan dokumen, dan dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, di mana Bea Meterainya terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas dokumen. Selain itu, RUU ini juga turut mengatur Pemungut Bea Meterai seperti perbankan dan retail
Kelima, cara membayar. Untuk jenis meterai yakni meterai tempel, meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri (wajib memperoleh izin) seperti meterai yang dibuat dengan mesin teraan, meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
Kemudian untuk surat setoran pajak, pemeteraian juga berlaku untuk dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau dokumen sebagai alat bukti.
Keenam, sanksi. Berlaku sanksi denda 100% dari Bea Meterai kurang bayar, dan sanksi Pidana atas meniru/memalsu meterai, termasuk meterai elektronik/meterai dalam bentuk lain, menghilangkan tanda meterai tidak dapat dipakai lagi (rekondisi), dan memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan meterai palsu/rekondisi.
Ketujuh, fasilitas. Adanya pembebasan bea materai untuk dokumen terkait dengan penanganan bencana alam nasional, dokumen terkait kegiatan sosial dan keagamaan, dokumen terkait pelaksanaan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga moneter atau jasa keuangan, dan dokumen terkait pelaksanaan perjanjian internasional.
“Adanya kondisi sehingga masyarakat membutuhkan pembebasan Bea Meterai. Kemudian perlunya ukuran yang jelas mengenai syarat pemberian fasilitas pembebasan Bea Meterai., fasilitas pembebasan dalam Undang-Undanng, dan Bea Meterai harus selaras dengan undang-undang Lainnya,” pungkasnya
Payung hukum baru ini akan memberlakukan satu tarif meterai, yakni Rp 10.000 per lembar menggantikan tarif yang berlaku saat ini yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000. Tak hanya itu, batas minimum dokuman yang dikenakan bea meterai juga meningkat menjadi Rp 5 juta, baik untuk dokumen dalam bentuk kertas dan dokumen digital. (Hukumonline)