Soal Dinamika Aceh, Menkum: UU Otsus Diharapkan Selesai 2026

Senin, 17/08/2026 08:27 WIB
Respons TNI soal Hari Damai Aceh Berujung Ricuh-Penurunan Merah Putih. (Istimewa).

Respons TNI soal Hari Damai Aceh Berujung Ricuh-Penurunan Merah Putih. (Istimewa).

law-justice.co - Pemerintah lewat Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya mendapatkan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan persoalan yang terjadi di Aceh.

Dia menuturkan dirinya sudah mendapatkan perintah dari Presiden untuk berkoordinasi dengan DPR terkait dengan UU Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir 2027.

"Untuk masyarakat Aceh saya sudah bertemu dengan Pak Gubernur kemudian juga Wakil Gubernur dan seluruh DPRA Aceh," kata Supratman di Istana Merdeka, Senin (17/8).

Dia menuturkan pihaknya berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027.

"Dan Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR. Kita berharap mudah-mudahan (revisi UU) Otsus Aceh bisa selesai tahun ini," katanya.

Sebelumnya, sebagian masyarakat menggelar demo pekan ini terkait kepastian hukum soal bendera.

Pemerintah provinsi akhirnya bersama DPR Aceh sepakat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kepastian hukum mengenai Bendera Bulan Bintang. Kesepakatan itu diambil setelah kericuhan di Banda Aceh pada Sabtu (15/8).

"Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi di Banda Aceh, dikutip Antara, Minggu (16/8).

Kesepakatan tersebut merupakan salah satu hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.

Rapat dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta unsur terkait lainnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar