KPK Minta Publik Kawal Sidang Dakwaan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Senin, 10/08/2026 18:50 WIB
Gedung KPK (Sindonews)

Gedung KPK (Sindonews)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat mengawal jalannya persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan tiga terdakwa lainnya.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sidang perdana perkara tersebut akan digelar Selasa besok, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Proses penanganan perkara ini memasuki tahapan persidangan pokok perkara. Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," beber Budi kepada wartawan, Senin siang, 10 Agustus 2026.

Dalam persidangan perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan.

Menurut Budi, uraian dakwaan akan mencakup rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana, peran masing-masing terdakwa, hingga mekanisme dugaan perbuatan yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"JPU juga akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," jelas Budi.

Namun, Budi menegaskan seluruh uraian dalam surat dakwaan nantinya masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

"Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini," jelasnya.

KPK juga mengingatkan bahwa persidangan perkara tersebut bersifat terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti langsung fakta-fakta hukum yang muncul selama persidangan.

"Persidangan bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, mengikuti proses pembuktian, serta menilai perkara ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di hadapan majelis hakim," pungkas Budi.

Selain Gus Yaqut, tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Dalam perkara ini, keempatnya akan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 603 maupun Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP.

Perkara ini bermula dari pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 kuota. KPK menduga pembagian kuota yang semestinya mengikuti ketentuan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus kemudian diubah menjadi 50 persen berbanding 50 persen, sehingga masing-masing mendapatkan 10.000 kuota.

Dalam proses penyidikan, KPK menduga terdapat inisiatif dari sejumlah pihak swasta, termasuk asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sebelum kebijakan pembagian kuota tersebut ditetapkan. KPK juga menduga terjadi pengaturan distribusi dan pengisian kuota haji khusus tambahan kepada sejumlah PIHK.

KPK kemudian menemukan dugaan pemberian sejumlah uang dari pihak swasta kepada pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham diduga memberikan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex, 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, serta 10 ribu dolar AS kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex.

Atas pengelolaan kuota haji tambahan tersebut, KPK menyebut Maktour Travel memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sedangkan delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah dengan total Rp40,8 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar