Kasus Minyakita Oplos, Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 08/08/2026 20:46 WIB
Ilustrasi: Kemasan Minyakita. (Bloombergtechnoz)

Ilustrasi: Kemasan Minyakita. (Bloombergtechnoz)

law-justice.co - Kepolisan Resor Wonogiri menetapkan satu tersangka peredaran Minyakita --minyak goreng program pemerintah, yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga di beberapa wilayah Kabupaten Wonogiri mengeluhkan minyak goreng bantuan pangan itu diduga berbau seperti bahan bakar solar.

Polisi menetapkan JMM, 53 tahun, warga Jakarta Barat, sebagai tersangka. JMM dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam produksi dan/atau peredaran minyak goreng tersebut. Polisi mengatakan JMM merupakan seorang karyawan swasta.

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri Ajun Komisaris Anom Prabowo mengatakan pengungkapan perkara ini bermula dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan beredarnya produk Minyakita yang tidak sesuai standar di wilayah Wonogiri.

"Setelah menerima informasi, penyidik melakukan pengecekan, mengambil sampel produk, serta melakukan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan, ditemukan dugaan bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan," kata Anom, sebagaimana mengutip Tempo, Sabtu (8/8/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 35 kemasan Minyakita ukuran 2 liter serta dokumen distribusi yang menunjukkan adanya pengiriman puluhan ribu kemasan minyak goreng tersebut ke kompleks pergudangan.

Polisi menduga produk tersebut diproduksi, dikemas, dan diedarkan tanpa memenuhi ketentuan standar keamanan maupun mutu pangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah sejumlah penerima bantuan pangan Minyakita di beberapa wilayah Wonogiri mengeluhkan kondisi minyak goreng yang diduga memiliki aroma tidak normal seperti solar. Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan pengambilan sampel oleh pihak berwenang.

Dari hasil penyelidikan, penyidik kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan hingga menetapkan JMM sebagai tersangka. Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran lain, termasuk terkait proses produksi, pengemasan, hingga jalur distribusi minyak goreng tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 140 juncto Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polres Wonogiri menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peredaran Minyakita yang tidak sesuai standar tersebut.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar