Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung dengan Rompi Pink-Tangan Diborgol

Jum'at, 07/08/2026 13:13 WIB
Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung dengan Rompi Pink-Tangan Diborgol. (Rmol.id).

Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung dengan Rompi Pink-Tangan Diborgol. (Rmol.id).

law-justice.co - Hari ini, Jumat 7 Agustus 2026 siang, mobil tahanan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Mantan Jampidsus itu akan menjalani pemeriksaan perdana usai dilakukan penahanan sejak 24 Juli 2026 malam. Pemeriksaan akan berlangsung di kantor Kejaksaan Agung.

Berdasarkan pantauan seperti melansir cnnindonesia.com, dua personel TNI terlihat mengawal proses pemindahan tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

Selain mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung, Febrie dengan tangan diborgol itu juga terlihat membawa map biru yang belum diketahui isinya.

Sebelumnya, Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkapkan kliennya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.

Dia memastikan Febrie akan kooperatif menjalani kegiatan penyidikan pada hari ini.

"Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA [Febrie Adriansyah] tentu saja akan kooperatif," ujar Febri melalui pesan tertulis, Jumat (7/8).

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.

Teranyar, Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan dugaan pencucian uang itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Dalam proses berjalan, Febrie telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia menguji prosedur penetapan tersangka serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan baik oleh Kejaksaan Agung maupun Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada 18 dan 19 Agustus 2026.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar