Hari Ini Tim 9 Kejagung Bakal Periksa Febrie Adriansyah di KPK

Jum'at, 07/08/2026 10:17 WIB
Respons Jampidsus Febrie soal Temuan Uang & Emas 74 Kg di Rumahnya. (Istimewa).

Respons Jampidsus Febrie soal Temuan Uang & Emas 74 Kg di Rumahnya. (Istimewa).

law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah selaku tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Tim 9 di Rutan KPK, pada Jumat (7/8) hari ini.

"Benar rencana hari ini diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Adapun Kejagung sebelumnya menitipkan penahanan Febrie selaku tersangka TPPU ke Rutan KPK pada Jumat (24/7).

Kejagung beralasan penahanan di Rutan KPK karena Febrie memerlukan perlindungan untuk proses akuntabilitas, transparansi.

Penitipan penahanan juga disebut sebagai bentuk sinergi dengan KPK dalam penanganan perkara ini.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar