Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Akan Digelar 18 Agustus

Kamis, 06/08/2026 21:13 WIB
KPK Tegaskan Belum Ambil Alih Penanganan Kasus Febrie Adriansyah (Kompas)

KPK Tegaskan Belum Ambil Alih Penanganan Kasus Febrie Adriansyah (Kompas)

law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah pada Selasa 18 Agustus 2026.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini menjelaskan, gugatan praperadilan pertama teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan akan digelar pada Selasa 18 Agustus 2026.

"(Sidang perdana) Selasa 18 Agustus 2026," jelas Halida dalam keterangan resmi Kamis 6 Agustus 2026.

Halida mengatakan, dalam gugatan itu pihak termohon pertama yakni Pemerintah Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Sementara termohon kedua: Pemerintah Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kortas Tipidkor Polri dan termohon ketiga: Pemerintah RI cq Kejagung cq Jampidsus cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Sedangkan dalam praperadilan kedua, Halida menuturkan, pihaknya telah meregistrasi permohonan tersebut dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan praperadilan kedua sebagai pihak termohon yakni Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI.

"Tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026," beber Halida.

Kendati demikian, Halida belum menerangkan secara rinci soal klasifikasi perkara apa yang dipersoalkan Febrie dalam dua permohonan praperadilan tersebut.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar