Meski Diberhentikan Sementara, Febrie Adriansyah Ternyata Masih Digaji

Kamis, 06/08/2026 11:00 WIB
Respons Jampidsus Febrie soal Temuan Uang & Emas 74 Kg di Rumahnya. (Istimewa).

Respons Jampidsus Febrie soal Temuan Uang & Emas 74 Kg di Rumahnya. (Istimewa).

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah masih menerima 50 persen gaji pokok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan belum sepenuhnya diberhentikan sebagai Jaksa dan ASN.

Dia menjelaskan saat ini pemberhentian Febrie masih harus menunggu sampai kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya memiliki kekuatan tetap atau dinyatakan inkracht.

Meski begitu, Anang mengatakan Febrie tidak menerima lagi seluruh tunjangan maupun fasilitas yang sebelumnya diberikan.

"Tunjangan enggak dapat. Jadi tunjangan enggak dapat," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (6/8).

"Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokoknya," imbuhnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penonaktifan sementara itu dilakukan hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie.

"Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/8).

Anang menjelaskan Jaksa Agung belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Febrie kepada Presiden lantaran masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht.

Adapun ia mengatakan status pemberhentian sementara itu diajukan setelah ada laporan dari Tim 9 terkait status tersangka Febrie. Anang menambahkan pemberhentian sementara itu dilakukan terhitung sejak 31 Juli kemarin.

"Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026," tuturnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar