Tiga Bekas Pejabat Bea Cukai Dicecar KPK soal Suap Importasi Barang

Kamis, 06/08/2026 21:09 WIB
Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

law-justice.co - Tiga orang bekas pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diinterogasi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal praktik suap dalam proses importasi barang.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa tiga mantan pejabat Bea Cukai yang juga terdakwa dalam kasus dugaan suap importasi barang Blueray Cargo. Pemeriksaan telah berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu 5 Agustus 2026.

"Penyidik juga mendalami soal dugaan praktik suap pada proses importasi tersebut," jelas Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 6 Agustus 2026.

Ketiga terdakwa yang diperiksa sebagai saksi, yakni Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Sisprian Subiaksono selaku mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara suap dan gratifikasi di DJBC.

Dari dua sprindik tersebut, satu perkara telah disertai penetapan tersangka, sementara satu sprindik lainnya masih berupa penyidikan umum untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana suap.

Belakangan, Taufik juga membenarkan pengakuan bos Blueray Cargo, John Field yang menyatakan telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Bea Cukai Kediri.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar