Bea Cukai Ringkus Kopilot Kurir Narkoba, Rp207,9 Miliar Diselamatkan

Jum'at, 31/07/2026 22:36 WIB
Rekam Jejak Bea Cukai: Bermasalah Sejak Dulu hingga Dibekukan Soeharto. (KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA).

Rekam Jejak Bea Cukai: Bermasalah Sejak Dulu hingga Dibekukan Soeharto. (KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA).

law-justice.co - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri menangkap seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Rabu, 29 Juli 2026.

Kopilot berinisial MS ditangkap lantaran diduga menjadi kurir narkoba dengan barang bukti 70.114 butir ekstasi dan sabu.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi dengan berat bruto 26 kilogram, serta metamfetamin (sabu) seberat 4 gram bruto.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri dalam menggagalkan penyelundupan narkotika melalui pintu masuk negara.

"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Sinergi erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," jelas Djaka dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Juli 2026.

Dari pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga diperkirakan terhindar dari kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai Rp207,9 miliar. 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar