Ini Syarat Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah

Kamis, 06/08/2026 18:01 WIB
Saat ini pembangunan rumah subsidi BTN bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bersubsi di Puri Kahuripan 7 di Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sedang berlangsung. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menargetkan penyaluran KPR FLPP dan Tapera sebesar Rp 27,337 triliun pada 2023. Adapun target tersebut diasumsikan dengan harga rumah sekitar Rp 150 juta per unit kepada 182.250 unit. Robinsar Nainggolan

Saat ini pembangunan rumah subsidi BTN bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bersubsi di Puri Kahuripan 7 di Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sedang berlangsung. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menargetkan penyaluran KPR FLPP dan Tapera sebesar Rp 27,337 triliun pada 2023. Adapun target tersebut diasumsikan dengan harga rumah sekitar Rp 150 juta per unit kepada 182.250 unit. Robinsar Nainggolan

law-justice.co -  Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat penerima program bedah rumah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang bedah rumah. Peraturan itu merupakan aturan baru yang resmi berlaku sejak diundangkan pada 29 Juli 2026.

Program ini ditujukan bagi warga negara Indonesia yang merupakan seseorang yang berkeluarga, penyandang disabilitas, lansia, korban terdampak bencana, serta kelompok tingkat kesejahteraan pada desil 1 dan desil 2 data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).

Selain itu, program bedah rumah terbagi menjadi dua kegiatan, yakni renovasi dan pembangunan baru. Keduanya memiliki persyaratan yang berbeda. Berikut ini penjelasannya.

Syarat Penerima Bantuan Renovasi Rumah

Inilah syarat penerima bantuan renovasi rumah.

Memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni

Memiliki status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas dan telah diverifikasi sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang serta tanah tidak dalam status sengketa

Tingkat kesejahteraan pada desil 1 sampai desil 4 DTSEN terkini atau penghasilan paling

tinggi upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Belum pernah menerima bantuan bedah rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi MBR.

Syarat Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Baru

Di sisi lain, inilah syarat kalau membangun kembali rumah baru karena yang lama hancur. Pembangunan rumah baru sebagai pengganti rumah rusak total atau menuju rumah layak huni.

Belum memiliki rumah

Status kepemilikan tanah jelas, sesuai peruntukan kawasan.

Tingkat kesejahteraan pada desil 1 sampai dengan

desil 4 DTSEN.

Belum pernah menerima redah rumah atau nama lain bantuan pemerintah untuk program perumahan.

Inilah syarat penerima bantuan pembangunan rumah baru.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar