Buronan Internasional, Aparat Buru Syekh Ahmad Al Misry di Mesir
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual. (Istimewa).
law-justice.co - Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, pemberitahuan merah (Red Notice) Interpol atas subjek hukum Syekh Ahmad Al Misry sudah terbit. Dengan demikian, tersangka kasus pelecehan seksual itu resmi menjadi buron internasional.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyebut status Red Notice itu telah resmi dikeluarkan pada pekan lalu.
"Red Notice sudah terbit sejak minggu lalu," ujar Untung kepada wartawan, Senin (3/8).
Untung menuturkan Syekh Ahmad Al Misry tengah berada di Mesir. Untuk itu, kepolisian akan melakukan koordinasi dengan otoritas setempat.
"Masih (di Mesir). Masih dalam upaya (penangkapan)," terang dia.
Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perdagangan Orang (PPO) setelah melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 22 April lalu.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Quran.
Kasus tindak pidana ini disebut memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menjelaskan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.



Komentar