Red Notice Terbit, Syekh Ahmad Al Misry Masuk Buronan Internasional

Senin, 03/08/2026 19:44 WIB
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual. (Istimewa).

Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual. (Istimewa).

law-justice.co - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyebut status Red Notice terhadap tersangka kasus pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry telah diterbitkan oleh Interpol.

Kadiv Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko menyebut status buronan Interpol itu telah resmi dikeluarkan pada pekan lalu.

"Red Notice sudah terbit sejak minggu lalu," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/8).

Ia memastikan dari hasil pemantauan yang bersangkutan masih berada di negara Mesir. Oleh karenanya, Untung mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan otoritas setempat pasca terbitnya status Red Notice itu.

"Masih (di Mesir). Masih dalam upaya (penangkapan)," ungkapnya.

Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/4).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur`an.

Kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebutkan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.

Sebelumnya, Untung Widyatmoko menegaskan sampai saat ini Otoritas Mesir masih mencari dimana lokasi persembunyian sosok Al Misry.

"Jawaban hanya diberikan melalui telpon bahwa mereka (Otoritas Mesir) saat ini tengah mencari posisi pasti yang bersangkutan berada di Provinsi mana," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (13/5).

Untung juga membantah kabar beredar yang menyebut Syekh Ahmad Al Misry sedang dalam perjalanan menuju Indonesia.

Dia juga menyebut pihak otoritas Mesir masih belum memberikan respon ihwal permintaan pemeriksaan yang diajukan Bareskrim Polri. Pasalnya, kata dia, Al Misry telah terbukti memiliki dua kewarganegaraan yakni Indonesia dan Mesir.

"Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan permintaan penyidik," pungkasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar