Begini Kronologi Pilot Malaysia Airlines Kedapatan Bawa 26 Kg Ekstasi

Minggu, 02/08/2026 06:39 WIB
Pilot maskapai asing asal Malaysia bernama Mohd Saufi bin Othman. (Istimewa).

Pilot maskapai asing asal Malaysia bernama Mohd Saufi bin Othman. (Istimewa).

law-justice.co - Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, seorang Pilot Malaysia Airlines ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah koper yang dibawanya kedapatan berisi 26 kg ekstasi dan 4 gram sabu.

Kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot maskapai internasional menggemparkan publik.

Seorang pilot Malaysia Airlines berinisial Mohd Saufi bin Othman (39) ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah diduga membawa sekitar 26 kilogram ekstasi dan 4 gram sabu dari Kuala Lumpur ke Jakarta.

Penangkapan yang terjadi pada Rabu (29/7/2026) malam itu menjadi perhatian luas karena tersangka merupakan kru penerbangan yang selama ini memiliki akses khusus saat melintas di bandara.

Aparat pun kini mendalami kemungkinan adanya jaringan penyelundupan narkotika yang memanfaatkan jalur kru pesawat.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bukan berawal dari pemeriksaan acak, melainkan hasil analisis intelijen terhadap penerbangan Malaysia Airlines MH727 rute Kuala Lumpur-Jakarta.

Sebelum pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, petugas telah mengantongi informasi yang mengarah pada adanya barang bawaan mencurigakan milik salah seorang kru penerbangan.

Setelah pesawat tiba, petugas langsung melakukan pengawasan terhadap pilot berinisial MS yang merupakan warga negara Malaysia berusia 39 tahun.

“Pada saat datang, kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan kemudian dilakukan pemeriksaan,” ujar Hengky dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).

Saat koper dan barang bawaan diperiksa secara menyeluruh, petugas menemukan isi yang mengejutkan.

Di dalam koper milik tersangka terdapat 14 bungkus berisi sekitar 70 ribu butir ekstasi dengan berat mencapai 26 kilogram.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 4 gram sabu yang disimpan di dalam tas tangan milik tersangka.

Menurut Hengky, dari luar koper tersebut tampak seperti koper biasa karena bagian atasnya ditutupi pakaian.

Namun setelah seluruh isi koper dibongkar, hampir seluruh ruang di dalam koper ternyata dipenuhi paket narkotika.

“Jadi koper biasa ditutupi pakaian di bagian atas. Tetapi setelah diperiksa, hampir seluruh isi koper berisi ekstasi,” ungkapnya.

Temuan tersebut membuat petugas langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini juga menyoroti keberadaan jalur khusus bagi pilot dan awak pesawat di bandara internasional.

Menurut Hengky, kemungkinan besar tersangka nekat membawa narkotika karena merasa memiliki akses yang berbeda dibanding penumpang biasa.

Meski demikian, dia menegaskan jalur khusus bukan berarti bebas dari pengawasan aparat.

“Memang ada jalur khusus untuk kru dan pilot. Tetapi pengawasan yang kami lakukan tetap sama,” katanya.

Dia memastikan seluruh kru penerbangan, baik pilot maupun pramugari, tetap berada dalam pengawasan Bea Cukai ketika memasuki wilayah Indonesia.

Karena itu, status sebagai pilot tidak memberikan perlakuan istimewa apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Terungkapnya kasus tersebut membuat Bea Cukai Soekarno-Hatta berencana memperketat pemeriksaan terhadap kru maskapai internasional.

Langkah yang akan dilakukan antara lain memperbanyak random check atau pemeriksaan acak terhadap pilot maupun awak kabin yang datang dari luar negeri.

Menurut Hengky, kebijakan tersebut diambil agar jalur kru tidak dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional.

Namun, pemeriksaan tambahan itu tidak mencakup tes narkoba karena kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian Perhubungan maupun pihak maskapai.

“Kami akan melakukan random check yang lebih ketat terhadap pilot dan kru penerbangan internasional,” ujarnya.

Usai diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, kasus tersebut langsung dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Mohd Saufi bin Othman kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional yang memanfaatkan profesi pilot sebagai kurir.

Aparat juga akan menelusuri apakah tersangka pernah melakukan aksi serupa pada penerbangan sebelumnya atau merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar.

Di tengah ramainya pemberitaan, Malaysia Airlines menyatakan mengetahui penangkapan salah satu pilotnya di Indonesia.

Maskapai tersebut menyampaikan akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat Indonesia.

Pihak maskapai juga menegaskan bahwa mereka memiliki kebijakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu penyitaan narkotika terbesar yang melibatkan kru maskapai penerbangan dalam beberapa tahun terakhir.

Kasus tersebut sekaligus menjadi alarm bagi seluruh otoritas bandara bahwa jalur khusus kru penerbangan tetap memiliki potensi disalahgunakan oleh oknum untuk menyelundupkan barang terlarang.

Dengan ditemukannya sekitar 70 ribu butir ekstasi seberat 26 kilogram serta 4 gram sabu di dalam koper seorang pilot, aparat kini memperketat pengawasan terhadap seluruh akses masuk ke Indonesia.

Penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.

Jika terbukti merupakan bagian dari jaringan internasional, kasus ini diperkirakan akan berkembang lebih luas dan menyeret pelaku lainnya yang berperan dalam distribusi narkoba ke Indonesia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar