Sukses Antikorupsi Diukur dari Pencegahan, Bukan Jumlah Tersangka
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah. (Istimewa)
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai paradigma yang menganggap semakin banyak pejabat ditangkap berarti pemberantasan korupsi semakin berhasil merupakan cara pandang yang keliru. Menurutnya, keberhasilan sesungguhnya tercermin ketika sistem pemerintahan mampu menutup ruang terjadinya korupsi sehingga jumlah pelaku yang diproses hukum semakin sedikit.
"Kalau berpikir makin banyak yang ditangkap artinya pemberantasan korupsi sukses, itu salah. Pemberantasan korupsi justru sukses ketika semakin tidak ada yang perlu ditangkap," kata Fahri dalam Kajian Pengembangan Wawasan bertajuk Membedah Anatomi Korupsi di Indonesia, Sabtu (1/8/2026) sebagaimana dilansir Kompas.
Meski demikian, Fahri menegaskan penegakan hukum tetap merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan bahwa penindakan tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan karena bersifat represif dan dilakukan setelah kerugian negara terjadi. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman itu menekankan perlunya pendekatan sistemik (system approach) dalam memerangi korupsi. Menurutnya, praktik korupsi harus dipahami secara komprehensif dengan melihat keterkaitannya pada seluruh cabang kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan. "Korupsi harus dibaca anatominya secara menyeluruh pada tiga cabang kekuasaan (trias politica), sehingga solusi yang dibangun tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga perbaikan sistem," ujarnya.
Fahri menjelaskan bahwa korupsi tidak semata-mata lahir dari pelanggaran hukum, melainkan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari lemahnya etika pejabat, regulasi yang bermasalah, kelembagaan yang tidak efektif, hingga sistem pembiayaan politik yang dinilai masih menyisakan banyak celah penyimpangan. Karena itu, ia menilai reformasi sistem harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar praktik korupsi tidak terus berulang.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Partai Gelora mengusulkan pembentukan Peradilan Etika sebagai lembaga khusus yang menangani pelanggaran etika pejabat negara sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi. "Partai Gelora akan mengusulkan agar Indonesia memiliki Peradilan Etika supaya lebih mudah menghadapi pelanggaran etika sebelum menyeberang menjadi pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi," kata Fahri.
Menurut mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut, mekanisme Peradilan Etika akan memungkinkan penanganan yang lebih cepat terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran etik, seperti konflik kepentingan (conflict of interest). Putusannya dapat berupa teguran hingga pemberhentian dari jabatan. "Kalau ada Peradilan Etika, jalurnya lebih sederhana dan cepat. Begitu ada pejabat yang bertindak tidak etis, bisa langsung diproses dan diberhentikan sehingga tidak memiliki kesempatan menyalahgunakan jabatan hingga berujung pada tindak pidana korupsi. Itu merupakan langkah pencegahan sebelum masuk ke ranah pidana," ujar Fahri.
Usulan tersebut, menurut Fahri, diharapkan dapat memperkuat strategi pemberantasan korupsi nasional dengan mengedepankan aspek pencegahan melalui penguatan etika penyelenggara negara, tanpa mengurangi pentingnya penindakan hukum terhadap pelaku korupsi.




Komentar