Ada Praktik Mafia Beras, Kerugian Tembus Rp98 T, Amran Ngamuk
Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).(KOMPAS.com/JASON CHRISTOABDI NUGROHO)
Data Kementan memperlihatkan, hasil monitoring menunjukkan 39,75 persen dari total beras premium yang beredar, yang setara 12,2 juta ton, diduga melanggar standar mutu atau merupakan bentuk penipuan konsumen. Total kerugian akibat praktik ini mencapai Rp98 triliun, ditambah potensi kerugian konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat.
"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat. Mematikan penggilingan kecil," beber Amran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/7).
Amran memaparkan bahwa rantai pasok beras dikuasai pengusaha besar atau konglomerat penggilingan. Kelompok ini memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kegiatan komersial hingga 40 persen dari kapasitasnya, lalu mengambil keuntungan berlebih dengan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi.
Dari total serapan gabah nasional 65 juta ton per tahun, sebanyak 1.056 unit penggilingan berskala besar dengan kapasitas 20 ton per jam menguasai 40 persen pasokan gabah nasional atau 25 juta ton per tahun.
Ketimpangan distribusi keuntungan turut terungkap dalam data anggaran ketahanan pangan pada 2025 senilai Rp144,6 triliun. Dari produksi padi nasional bernilai Rp537 triliun, petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp1,87 juta dari alokasi Rp215 triliun.
Sebaliknya, pengusaha penggilingan atau RMU menerima porsi terbesar senilai Rp259 triliun, sementara rantai perdagangan yang panjang dari petani hingga pedagang ritel menghasilkan keuntungan middleman sebesar Rp313,08 triliun.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah mendorong pemangkasan rantai distribusi melalui skema Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang menghubungkan petani langsung dengan konsumen akhir. Skema ini diproyeksikan menghasilkan margin yang lebih adil dan menguntungkan bagi petani.
Temuan Kementerian Pertanian ini merupakan kelanjutan dari laporan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peresmian Koperasi Desa Merah Putih di Klaten pekan lalu.
Saat itu, Prabowo menyebut bahwa praktik seperti ini sebagai bisnis yang tak wajar. Ia mengistilahkan sebagai `serakahnomics`, dan menegaskan siap menyita penggilingan padi yang tidak patuh kepada kepentingan negara.
"Saya dapat laporan, satu penggiling padi untung tiap panen Rp2 triliun, satu Rp2 triliun per bulan," jelas Prabowo di Klaten.
Di sepanjang periode 2024-2026, Satgas Pangan Polri mencatat sebanyak 93 kasus mafia pangan telah ditangani dengan total 77 tersangka. Rinciannya terdiri dari 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 4 kasus pegawai internal.
Sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk telah dicabut dicabut. Khusus perkara pidana beras, sepanjang 2025 tercatat 30 perkara dengan 36 tersangka, sementara memasuki tahun 2026, penindakan berlanjut dengan 2 perkara dan 6 tersangka.

Komentar