Yudhi Hertanto, Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
Menelisik Kebijakan Piring Makan dan Nasib Pendidik
Sejumlah petugas SPPG menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Tunggala Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (29/9/2025). Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sulawesi Tenggara. (Antara)
law-justice.co - Anggaran Pendidikan nasional menghadapi ujian krusial. Dalam narasi Indonesia Emas 2045, konsisten ditegaskan kunci utama melewati jebakan negara berpenghasilan menengah (middle-income trap), dengan kemampuan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.
Komitmen tersebut, ditunjukkan dengan alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN, fantastis hingga Rp769 triliun. Lalu apa seperti apa realita hari ini?
Terdapat ketegangan struktural, mengkhawatirkan. Sektor pendidikan nasional, sedang mengalami reorientasi fiskal berskala masif, sekaligus fragmentasi kelembagaan dan krisis kesejahteraan pendidik sistematis.
Apakah rangkaian kebijakan terkini, dirancang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkelanjutan, atau justru terjerembab dalam pendekatan proyek jangka pendek, berisiko menggerus fondasi pendidikan?
Pergeseran Anggaran
Sorotan publik, tertuju pada alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Penjelasan Pasal 22 UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, dan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, pendanaan operasional pendidikan diperluas, mencakup program bantuan makanan bergizi bagi anak sekolah. Akibatnya, BGN menerima kucuran dana hingga Rp268 triliun, bersumber langsung dari kantong 20% anggaran fungsi pendidikan.
Pemenuhan gizi anak-anak sekolah, bertujuan mulia menyiapkan fisik siswa. Pemerintah dan DPR, menyatakan penerima manfaat MBG adalah peserta didik, sebagai konsekuensi logis dimasukkan dalam anggaran pendidikan.
Dari perspektif ekonomi politik dan hukum tata negara, hal tersebut memicu gelombang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kelompok guru dan masyarakat sipil, melalui Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI, 2026).
Pengalihan, hampir 30% anggaran pendidikan untuk fungsi bantuan pangan, menyusutkan alokasi murni penyelenggaraan pendidikan hingga menyisakan 14,2% dari APBN. Fenomena penggeseran (crowding-out effect) memakan korban, ruang fiskal perbaikan ratusan ribu ruang kelas rusak, melengkapi laboratorium sekolah daerah terpencil, serta meningkatkan gaji guru honorer menjadi sangat terbatas. Piring makan memang penting, tetapi membiarkan makan di bawah atap sekolah hampir roboh, dan guru yang kembang-kempis, jelas ironi kebijakan.
Risiko Segregasi Sosial
Problematika lanskap kelembagaan sekolah, juga diwarnai fragmentasi tajam. Pemerintah meluncurkan model sekolah berasrama (boarding school), dengan sasaran bertolak belakang: (i) Sekolah Rakyat yang menyasar anak dari keluarga miskin ekstrem, di bawah Kementerian Sosial, serta (ii) SMA Garuda Unggulan sebagai enklave elit talenta akademik terbaik (top talent) berfasilitas internasional. Pada jenjang perguruan tinggi, pemerintah mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI), mencetak kepemimpinan dan birokrasi publik.
Dalam sosiologi pendidikan, pendekatan diferensiasi ekstrem menyimpan bahaya tersembunyi. Pierre Bourdieu (1986) mengingatkan, bahwa institusi pendidikan sering kali bertindak sebagai alat mereproduksi ketimpangan kelas. Sekolah Rakyat yang ditaruh di bawah instansi sosial, berpotensi melahirkan stempel sosial (poverty labeling) pada siswanya, sekaligus memisahkan anak-anak miskin dari interaksi lintas kelas.
Sementara itu, pemusatan dana negara pada sekolah unggulan seperti SMA Garuda dan URI, berisiko mengkristalkan elit kognitif yang terasing dari realitas sosial rakyat kebanyakan. Boleh jadi, kita justru sedang membangun sistem sekolah eksklusif dalam kasta pendidikan.
Jerit Pilu Pendidik
Pilar menentukan dalam kualitas pendidikan, adalah pendidik. Pprofesi guru dan dosen, justru mengalami ketidakpastian hukum dan deprivasi ekonomi mengenaskan. Di tingkat perguruan tinggi, Serikat Pekerja Kampus (SPK) melayangkan uji materiil terkait UU Guru dan Dosen. Penyebabnya, ketiadaan parameter baku kebutuhan hidup layak, membuat dosen pemula dan dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menerima gaji pokok di bawah batas minimal.
Paradoks, akademisi dituntut melahirkan inovasi dan membimbing justru harus berjuang sekuat tenaga untuk memenuhi kebutuhan dapur harian. Sementara itu, pada jenjang sekolah dasar dan menengah, kebijakan pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menimbulkan komplikasi fiskal daerah yang "ngos-ngosan" akibat efisiensi anggaran, nasib keberlanjutan guru PPPK terombang-ambing.
Dalam situasi carut-marut kesejahteraan itu, draf RUU Sisdiknas (8/7) menambah beban baru, mewajibkan dosen bergelar doktor (S3) dalam 10 tahun. Tanpa didukung peningkatkan gaji dasar dan kuota beasiswa memadai, kewajiban tersebut memicu hipertrofi kredensialisme, kondisi dimana gelar akademik dikejar sebagai formalitas administratif, untuk menghindari pemutusan hubungan kerja, memicu jalan pintas dan merusak integritas keilmuan.
Emas dan Cemas
Dalam mencapai Indonesia Emas 2045, tidak dapat dipertukarkan investasi jangka panjang pendidikan dengan kebijakan populis skala proyek pendek. Pemenuhan gizi anak-anak penting, anggarannya diambil dari pos perlindungan sosial, bukan membajak hak konstitusional anggaran pendidikan, yang diperuntukkan bagi mutu sekolah dan kesejahteraan guru.
Mencerdaskan kehidupan bangsa, adalah janji bersama sebagai republik, bersifat fundamental. Kita tidak akan pernah bisa melompat menjadi bangsa maju, jika instrumen utamanya; sekolah, guru, dan perguruan tinggi terus-menerus dikorbankan demi kompromi politik jangka pendek. Sudah saatnya mengembalikan cita-cita pendidikan nasional pada relnya yang sejati.

Komentar