Resmi Naik, Tunjangan Kinerja Kepala Staf TNI Jadi Rp48,61 Juta/Bulan
Resmi Naik, Tunjangan Kinerja Kepala Staf TNI Jadi Rp48,61 Juta/Bulan. (Istimewa).
law-justice.co - Sebagaimana diketahui, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto secara resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Prajurit TNI.
Berdasar informasi yang beredar, kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo saat dihubungi, Kamis (30/7).
Khusus untuk pejabat tinggi TNI, berdasar salinan perpres beredar, KSAD, KSAL dan KSAU ditetapkan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan. Besaran ini naik dari yang sebelumnya sebesar Rp37,81 juta.
Selanjutnya Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau sebesar Rp44.874.000 per bulan. Naik dari yang sebelumnya Rp34,90 juta.
Rico menjelaskan secara prinsip, besaran nilai tunjangan kinerja dalam salinan Perpres yang beredar sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran Perpres.
Namun, ia menjelaskan yang diatur bukan berdasarkan pangkat bintang 4, melainkan berdasarkan jabatan.
"Sedangkan pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres," ujar Rico.




Komentar