Soal Dugaan Pelecehan Polwan, Polda Sumbar: AKBP F Bakal Disidang Etik

Rabu, 29/07/2026 12:07 WIB
Wakapolda Sumbar Sholihin saat memberikan keterangan pers. (Foto: Sgl/der)

Wakapolda Sumbar Sholihin saat memberikan keterangan pers. (Foto: Sgl/der)

law-justice.co - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Suamtera Barat (Propam Polda Sumbar) memastikan penanganan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKBF F terhadap seorang polwan terus bergulir. Saat ini, perkara tersebut telah naik ke proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan sedang dipersiapkan untuk sidang etik.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumbar, Kombes Siswantoro mengatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari korban dengan terlapor AKBP F.

"Terkait adanya laporan pengaduan dari korban dengan terlapor berinisial F, kami dari Bidang Propam sudah melakukan pemeriksaan dan sudah kami tingkatkan ke bagian profesi terkait pelanggaran kode etik," kata Siswantoro kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (28/7).

Siswatantoro mengatakan sudah sembilan saksi diperiksa, termasuk seorang ahli psikologi. Selain keterangan saksi, penyidik Propam juga telah mengantongi sejumlah barang bukti yang kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

"Ada sembilan saksi yang sudah diperiksa, termasuk ahli psikologi. Itu ada beberapa, mulai dari bentuk rekaman, kemudian ada tangkapan layar," katanya.

Menurut Siswantoro, terlapor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf g dan Pasal 6 ayat (1) huruf a ketentuan Kode Etik Profesi Polri.

"Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 5 ayat (1) huruf g dan Pasal 6 ayat (1) huruf a terkait kewajiban anggota Polri dalam menunjukkan keteladanan dan kepemimpinan," ujarnya.

Dia mengungkapkan seluruh saksi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan telah dimintai keterangan.

"Proses pemeriksaan saksi-saksi sudah kami laksanakan semua. Setelah pemeriksaan selesai, kami akan mempersiapkan pelaksanaan sidang kode etik," katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada terlapor, Siswantoro belum bersedia menjelaskan secara rinci.

AKBP F batal dilantik

Perwira menengah itu batal dilantik menjadi Kabid Dokkes Polda Sumbar. AKBP F diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap bawahannya polwan berpangkat Brigadir.

Wakapolda Sumbar Brigjen Solihin mengatakan terduga pelaku sejatinya dijadwalkan dilantik pada Selasa (28/7) pagi berdasarkan Surat Telegram (TR) Mabes Polri yang telah diterbitkan sebelumnya.

Namun, pelantikan tersebut tidak dilaksanakan karena yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran.

"Pagi tadi seharusnya yang bersangkutan dilantik sesuai TR Mabes Polri. Namun terkait adanya perkara ini, jabatan tersebut tidak diserahterimakan. Pimpinan Polri sudah tegas, siapa pun yang bermasalah dan sedang berproses tidak akan dilantik," kata Brigjen Solihin.

Sebelumnya, melalui 3 Surat Telegram bernomor ST 1336/VI/KEP/2026, ST 1339/VI/KEP/2026 dan ST 1341/VI/KEP/2026 tertanggal 25 Juni 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi besar-besaran terhadap sejumlah jabatan di lingkungan Polri.

Di jajaran Polda Sumatera Barat, sebanyak 26 perwira menengah dan perwira tinggi mendapat penugasan baru. Salah satu dari 26 perwira itu adalah terduga pelaku, AKBP "F" pada posisi Kabid Dokkes.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polwan yang bertugas di Biddokes, diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual oleh atasannya, perwira polisi berpangkat AKBP. Peristiwa itu terjadi sempat dilaporkan, namun dinyatan tidak memenuhi unsur. Menariknya, alih-alih mendapat sanksi, sang atasan malah mendapat promosi jabatan.

Korban yang berpangkat Brigadir, bersama suaminya mengadukan persoalan tersebut kepada pihak LBH Padang untuk mencari perlindungan dan bantuan hukum.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar