Ungkap 4 Alat Bukti Kasus MBG, Kejagung Sebut Kerugian Rp10,5 T/Tahun

Selasa, 28/07/2026 13:12 WIB
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung (tengah), berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Lodewyk sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Antara via BBC)

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung (tengah), berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Lodewyk sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Antara via BBC)

law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) membeberkan empat alat bukti untuk menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Tim hukum Kejagung mengatakan penetapan Lodewyk sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP 35 Tanggal 3 Juli 2026.

"Kemudian penyidik memperoleh 4 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik (percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya), dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujarnya dalam sidang Praperadilan dengan agenda jawaban di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Mereka menegaskan proses penegakan hukum terhadap Lodewyk sudah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Sebelum dilakukan tindakan terhadap Lodewyk, Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tanggal 15 Februari 2026 dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga melaksanakan gelar perkara dan menaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026.

Dalam tahap penyidikan, Kejaksaan Agung memperoleh alat bukti berupa keterangan para saksi, ahli, serta dokumen dan barang bukti lainnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga sudah lebih dahulu memeriksa Lodewyk sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Hal itu dilakukan untuk memenuhi perintah yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara nomor: 21/PUU-XII/2014.

"Dalil Pemohon yang mengatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar," ucapnya.

Kerugian negara
Dalam sidang Praperadilan ini, Kejagung disebut bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026.

"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Ro10,5 triliun per tahun," kata tim Kejaksaan Agung.

"Dikarenakan pemeriksaan Praperadilan ini sifatnya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki aspek materi pokok perkara, sedangkan mengenai ada tidaknya niat jahat atau mens rea, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya telah memasuki materi pokok perkara," lanjutnya.

Kejagung memohon kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abdul Affandi, agar menolak permohonan Praperadilan register perkara nomor: 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel yang diajukan oleh Lodewyk.

Permohonan disampaikan karena dalil permohonan Pemohon tidak jelas atau obscuur libel dan prematur.

Setidaknya ada tujuh orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

Mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Korps Adhyaksa menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar