Radhar Tribaskoro, Ketua Kajian Ilmiah Forum Tanah Air (FTA)

Tanggapi Adhie & Hendardi: Tak Cuma Pindahkan Perkara, Perbaiki Sistem

Senin, 27/07/2026 10:39 WIB
Radhar Tribaskoro (Ist)

Radhar Tribaskoro (Ist)

law-justice.co - Adhie M. Massardi, dalam tulisannya Kepolisian vs Kejaksaan: Ketika Republik Menjadi Rimba, menggambarkan konflik di sekitar kasus Febrie Adriansyah sebagai pertarungan wilayah antarpredator.

Polri dipersonifikasikan sebagai buaya yang memperluas wilayah buruan melalui Kortas Tipikor, Kejaksaan sebagai harimau yang defensif ketika sarangnya diperiksa, sedangkan TNI sebagai gajah yang memasang badan melindungi salah satu pihak.

Dalam fabel tersebut, hukum tak lagi menjadi pedoman bersama, melainkan senjata dalam perebutan teritori kekuasaan.

Hendardi datang dengan sudut pandang yang berbeda, tetapi masih bergerak dalam kegelisahan yang sama. Ia mempersoalkan independensi Kejaksaan Agung dalam menangani perkara mantan pejabat tingginya sendiri.

Menurutnya, penempatan Febrie di Rutan KPK hanyalah pembentukan kesan objektif, sementara kendali penyidikan dan penuntutan tetap berada di Kejaksaan. Karena itu, ia mengusulkan agar perkara dialihkan kepada KPK.

Pada pokok pertama, Hendardi benar.

KPK telah menjelaskan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan berdasarkan permintaan bantuan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung. Penahanan selama 20 hari itu tetap merupakan tindakan penyidik Kejaksaan; KPK hanya menyediakan fasilitas rumah tahanan.

Kejaksaan juga telah meminta KPK melakukan supervisi terhadap perkara tersebut. Jadi, alamat penahanan tidak mengubah pemegang kendali penyidikan. (Antara News Nusa Tenggara Timur)

Karena itu, Rutan KPK tidak boleh dipromosikan sebagai bukti bahwa konflik kepentingan telah selesai.

Independensi tidak ditentukan oleh tempat seseorang ditahan, melainkan oleh siapa yang mengendalikan bukti, menentukan arah pemeriksaan, memutus perluasan perkara, dan memilih siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Alarm yang benar, kesimpulan yang terlalu cepat

Masalah dalam pernyataan Hendardi muncul ketika konflik kepentingan langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan bahwa Kejaksaan sedang melakukan “manuver politik”, menjaga citra, melokalisasi perkara, atau melindungi aktor yang lebih kuat.

Semua kemungkinan itu patut diperiksa. Tetapi kemungkinan belum sama dengan bukti.

Setidaknya harus dibedakan tiga tingkat persoalan. Pertama, Kejaksaan mempunyai konflik kepentingan objektif karena sedang memeriksa mantan pejabat tingginya.

Kedua, konflik kepentingan tersebut memberikan peluang kepada Kejaksaan untuk membatasi perkara. Ketiga, Kejaksaan benar-benar telah menggunakan peluang itu untuk melindungi pihak tertentu.

Tingkat pertama sudah terlihat. Tingkat kedua sangat masuk akal. Namun tingkat ketiga masih harus dibuktikan.

Hendardi juga menggunakan asas nemo judex in causa sua: tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri. Semangat asas itu relevan. Orang atau unit yang mempunyai hubungan langsung dengan Febrie tidak boleh mengendalikan penyidikan.

Tetapi penerapannya tidak dapat dilakukan secara mekanis. Kejaksaan bukan hakim yang akan memutus bersalah atau tidak bersalah; putusan akhirnya tetap berada di pengadilan. Karena itu, konflik kepentingan tidak selalu harus dijawab dengan pengalihan total.

Ia juga dapat diatasi melalui pengunduran diri pejabat yang berkepentingan, pemisahan rantai komando, supervisi eksternal, audit barang bukti, serta pengujian oleh pengadilan.

KPK bukan tempat pemindahan kepercayaan

Pengalihan kepada KPK merupakan pilihan hukum yang tersedia, tetapi bukan tindakan otomatis hanya karena publik mencurigai Kejaksaan.

Pasal 10A UU KPK memberi kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan apabila perkara tidak ditindaklanjuti, tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, diarahkan untuk melindungi pelaku sebenarnya, mengandung korupsi dalam penanganannya, atau mengalami campur tangan kekuasaan.

KPK sendiri menyatakan dapat mengambil alih perkara Febrie apabila ditemukan hambatan serius atau intervensi dalam penyidikan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Artinya, tuntutan yang lebih tepat bukan sekadar: “Serahkan kepada KPK.”

Yang harus dituntut ialah:

KPK wajib melakukan penilaian independen dan menjelaskan apakah syarat pengambilalihan telah terpenuhi.

Apabila ditemukan manipulasi barang bukti, pembatasan tersangka, intervensi kekuasaan, atau upaya melindungi pelaku sebenarnya, KPK harus mengambil alih. Namun apabila syarat tersebut belum ditemukan, perkara dapat tetap berjalan di Kejaksaan dengan supervisi KPK yang nyata dan terukur.

Memindahkan perkara dari Kejaksaan kepada KPK juga tidak otomatis memindahkan kepercayaan publik. Polri dicurigai. Kejaksaan dicurigai. KPK pun tidak sepenuhnya berada di luar gelombang ketidakpercayaan.

Karena itu, persoalan ini tidak dapat diselesaikan dengan mencari lembaga yang dianggap paling suci. Yang diperlukan adalah sistem yang tidak mensyaratkan kesucian siapa pun.

Dari pertarungan wilayah menuju koreksi sistem

Baik metafora Adhie maupun solusi Hendardi masih berisiko melihat lembaga-lembaga hukum sebagai wilayah yang terpisah. Perkaranya berada di wilayah Polri, lalu masuk ke wilayah Kejaksaan, kemudian diusulkan dipindahkan ke wilayah KPK.

Padahal Polri, Kejaksaan, KPK, dan pengadilan harus dilihat sebagai bagian dari satu sistem penegakan hukum. Koreksi diri sistem itu berlangsung melalui pengawasan silang: Polri dapat membuka dugaan pelanggaran di Kejaksaan; Kejaksaan menguji bukti penyidik; KPK melakukan supervisi atau pengambilalihan; pengadilan menguji legalitas seluruh proses.

Dengan demikian, checks and balances bukan hak lembaga untuk saling menguasai. Ia adalah pelembagaan hak untuk saling memeriksa.

Dalam kasus Febrie, supervisi KPK seharusnya mencakup akses penuh kepada berkas dan barang bukti, audit atas rantai penguasaan barang bukti, pemeriksaan konflik kepentingan anggota Tim 9, serta penilaian apakah perkara diperluas kepada semua pihak yang menikmati aliran manfaat.

PPATK perlu memastikan penelusuran transaksi tidak berhenti pada satu figur. Kejaksaan juga harus menetapkan tonggak kemajuan yang dapat diketahui publik tanpa membuka rahasia penyidikan.

Bila supervisi hanya berarti KPK menerima surat, menyediakan sel tahanan, dan menghadiri rapat koordinasi, keterlibatan KPK hanya akan menjadi ornamen legitimasi.

Tugas Presiden Prabowo

Presiden sebaiknya tidak membedah kasus ini sebagai pertarungan Polri melawan Kejaksaan. Ia juga tidak boleh bertindak sebagai “singa alfa” yang menentukan siapa yang benar.

Prabowo harus melihatnya sebagai uji tekanan terhadap keseluruhan sistem hukum.

Presiden perlu meminta laporan tertulis secara terpisah dari Polri, Kejaksaan, dan KPK; memastikan tidak ada intimidasi atau pembalasan antarkorps; melindungi penyidik, saksi, dan barang bukti; serta menjamin seluruh perkara korupsi besar yang sebelumnya ditangani Febrie tetap berlanjut.

Momentum ini juga harus digunakan untuk membentuk protokol permanen pemeriksaan pejabat tinggi penegak hukum: kapan seseorang wajib mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan, siapa yang mengaudit barang bukti, bagaimana KPK menjalankan supervisi, dan keadaan apa yang secara otomatis memicu pengambilalihan perkara.

Kasus Febrie tidak boleh berakhir hanya dengan pergantian pejabat dan pernyataan bahwa Polri serta Kejaksaan telah kembali solid. Soliditas bukan ukuran kebenaran hukum.

Akuntabilitas yang tidak semu

Hendardi benar bahwa keberhasilan perkara tidak cukup diukur dari penetapan tersangka atau penahanan Febrie. Ukurannya ialah apakah seluruh peristiwa, pelaku, jaringan, dan aliran manfaat dibongkar.

Namun pengalihan kepada KPK bukan satu-satunya bentuk independensi. Ia menjadi perlu apabila ditemukan syarat hukum untuk mengambil alih. Sebelum itu, yang dibutuhkan adalah supervisi penuh, konflik kepentingan yang dikeluarkan dari proses, bukti yang dapat diaudit, dan pengawasan yang timbal balik.

Jadi, alarm Hendardi perlu didengar, tetapi resepnya perlu diperluas.

Independensi tidak dibuktikan oleh alamat rumah tahanan. Tetapi ia juga tidak otomatis lahir karena nama lembaga penyidiknya diganti. Independensi harus dibangun melalui proses yang membuat setiap lembaga—Kejaksaan, Polri, maupun KPK—sama-sama dapat diperiksa.

Republik tidak boleh menjadi rimba. Jalan keluarnya adalah mengembalikan semua kekuatan itu ke dalam satu tata hukum yang tidak dapat mereka kuasai sendirialah mengembalikan semua kekuatan itu ke dalam satu tata hukum yang tidak dapat mereka kuasai sendiri.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar