Eks Ketua Komisioner OJK dan Gubernur BI Mundur,

GMNI: Ketidakmampuan Prabowo-Gibran & Menolak Lupa Deklarasi Bappenas

Selasa, 28/07/2026 09:10 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029. (Tim Dokumentasi Prabowo Subianto)

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029. (Tim Dokumentasi Prabowo Subianto)

law-justice.co - Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan menilai dinamika yang terjadi pada sektor ekonomi nasional harus menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa.

Menurut dia, pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK pada awal tahun, disusul pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia pada bulan Juli ini adalah suatu persoalan yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

Adapun alasan Gubernur BI mengundurkan diri dikarenakan alasan pribadi yang belum terungkap sampai saat ini.

"Tentu saja ini menjadi pertanyaan besar apalagi dalam masa rupiah terhadap dolar yang sedang sering anjlok-anjloknya. BI dan OJK merupakan jantungnya ekonomi makro nasional, yang tentunya pengunduran ini tidak bisa dipandang sebelah mata" katanya lewat keterangan resminya.

Kata dia, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pergantian pejabat melainkan menyangkut stabilitas ekonomi makro, independensi institusi negara, serta kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap arah kebijakan ekonomi nasional.

Dalam beberapa waktu terakhir BI sedang disorot terutama mengenai pengelolaan ekonomi makro, sebab dalam beberapa fase terakhir rupiah ke dolar mengalami penurunan yang signifikan.

Dari referensi morningstar pada rilis terakhir 27 Juli 2026 pada pukul 21.15 UTC, dari rilis data terakhir yang dimana rupiah mencapai titik terlemahnya terhadap dolar AS hari ini dengan menyentuh angka 18.062.

Belum lagi persoalan dana mengendap dalam sistem perbankan sampai jumlah 2.350 T yang diakibatkan buruknya iklim investasi.

Beberapa waktu lalu saat penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang dilantik pada 9 Februari 2026, seperti kita ketahui bersama seorang Thomas Djiwandono merupakan keponakan Presiden RI yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Umum DPP Partai Gerindra.

"Tentu saja penunjukan ini bisa diduga banyak pihak ada kemungkinan konflik of interest juga membuat BI yang diharapkan independen justru dipertanyakan keindependensiannya" Tambahnya

Kata dia, meski setiap warga negara memiliki hak untuk masuk ke dalam sistem kekuasaan, tetapi secara etika justru menimbulkan pertanyaan terlebih Thomas Djiwandono merupakan keponakan kandung Presiden RI dan juga sempat menjadi Bendahara Umum DPP Gerindra sebelum mengundurkan diri.

Dalam ilmu ekonomi, independensi bank sentral merupakan prinsip yang diakui secara luas sebagai fondasi stabilitas moneter.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa independensi lembaga moneter memperkuat kredibilitas kebijakan, menjaga ekspektasi pasar, dan meningkatkan kepercayaan investor.

Bahwa pelemahan nilai tukar rupiah dalam beberapa waktu terakhir merupakan indikator bahwa pemerintah tidak boleh lengah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Gejolak nilai tukar memang dipengaruhi berbagai faktor global maupun domestik, tetapi negara tetap memiliki tanggung jawab utama menjaga kepercayaan publik melalui kebijakan yang konsisten, transparan, dan berpihak kepada kepentingan nasional.

DPC GMNI Jakarta Timur juga mengingatkan bangsa Indonesia terhadap pelajaran sejarah masa lampau yaitu mengenai Deklarasi Bappenas 1998, ketika sejumlah menteri Kabinet Pembangunan VII memilih menolak bergabung dengan kabinet baru menjelang berakhirnya pemerintahan Orde Baru.

Peristiwa tersebut menjadi simbol runtuhnya kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan.

Sejarah mengajarkan bahwa ketika legitimasi publik melemah dan persoalan ekonomi tidak dikelola secara serius, maka stabilitas politik ikut dipertaruhkan.

Menurut Jansen Henry Kurniawan, pemerintah tidak boleh mengulangi kesalahan sejarah dengan membiarkan munculnya persepsi bahwa lembaga-lembaga ekonomi negara kehilangan independensinya.

Apabila berbagai peringatan dan kritik tersebut terus diabaikan, maka pemerintah tidak boleh terkejut apabila gelombang kritik publik semakin besar.

Dalam negara demokrasi, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Atas dasar tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan sikap :

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden untuk segera mengambil langkah konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi makro nasional.

2. Mendesak pemerintah bersama otoritas ekonomi melakukan kebijakan yang efektif, transparan, dan terukur guna mengantisipasi potensi krisis ekonomi.

3. Menuntut pemerintah menjaga independensi Bank Indonesia dan seluruh lembaga pengelola ekonomi negara dari segala bentuk konflik kepentingan.

4. Berhentikan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Bank Indonesia untuk menjaga indepensi Bank Indonesia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar