Para Saksi Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat Mulai Dipanggil KPK

Senin, 27/07/2026 19:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7/2026), membawa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Lalu Ahmad tiba sekitar pukul 21.59 WIB. Dirinya terlihat menggunakan pakaian kemeja biru dengan topi dan masker. Robinsar Nainggolan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7/2026), membawa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Lalu Ahmad tiba sekitar pukul 21.59 WIB. Dirinya terlihat menggunakan pakaian kemeja biru dengan topi dan masker. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulia melakukan pemanggilan saksi-saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat tahun 2025-2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik mulai melakukan pemanggilan terhadap 13 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP NTB," jelas Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin sore, 27 Juli 2026.

Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Yung Savitri selaku Kabag PBJ Pemkab Lombok Barat, Lalu Agha Farasi selaku mantan Kabag PBJ Pemkab Lombok Barat, Ahmad Fathoni selaku Sekretaris Dinas PUPRPKP Pemkab Lombok Barat, I Gusti Putu Edhi Rustandi selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPRPKP Pemkab Lombok Barat, Saepul Rijan selaku Staf Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKP Pemkab Lombok Barat.

Selanjutnya, Moh Jazuli selaku Notaris/PPAT, Baiq Sofia Ramdhani selaku Notaris/PPAT, Tase selaku Direktur CV Dyas Karya Konstruksi, I Gusti Ngurah Ommy Agustriadi selaku Direktur Utama RS Risa Sentra Medika, Anindya Dwita selaku Manajer Keuangan RS Risa Sentra Medika, I Wayan Narwa selaku penjual tanah, Ni Made Paramita selaku penjual tanah, dan Ni Ketut Miasih selaku penjual tanah.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, 20 Juli 2026. Dari operasi senyap itu, KPK mengamankan 20 orang.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Dirut PT Meconel Sistem Instrument (MSI).

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 22 Juli 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp9,06 miliar, terdiri atas uang tunai Rp1,25 miliar hasil pencairan rekening Sudirman, uang Rp20 juta yang ditemukan di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), saldo rekening CV DKK sebesar Rp489 juta, sertifikat dan akta jual beli tanah senilai Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kwitansi pembelian tanah atas nama istri Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga praktik korupsi telah berlangsung sejak Ahmad Zaini menjabat Bupati Lombok Barat. Ia diduga memerintahkan Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Lombok Barat untuk memastikan Sudirman memperoleh proyek-proyek konstruksi di lingkungan Pemkab Lombok Barat pada tahun anggaran (TA) 2025-2026.

Untuk menguasai proyek tersebut, Sudirman diduga menggunakan CV DKK sebagai perusahaan pool bucket dengan modus meminjam nama sejumlah perusahaan lain atau pinjam bendera agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang administrasi.

Melalui mekanisme tersebut, sedikitnya 32 paket proyek dengan nilai sekitar Rp17,9 miliar berhasil dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan. Meski secara administrasi proyek dimenangkan perusahaan lain, seluruh pekerjaan di lapangan diduga tetap dikuasai oleh CV DKK, yang kemudian mensubkontrakkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.

Perusahaan yang dipinjam namanya hanya memperoleh kompensasi sekitar 3 persen dari nilai kontrak, sementara Sudirman diduga menikmati keuntungan sekitar Rp10,6 miliar.

KPK juga menemukan bahwa melalui CV DKK, Sudirman diduga menerima proyek lain di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar, dengan sekitar Rp10,8 miliar di antaranya diduga mengalir kepada Ahmad Zaini.

Selain dugaan suap proyek tersebut, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan dari PT MSI, vendor PT AMGM Lombok Barat.

Pada periode 2024-2026, PT MSI melalui Sudirman atas perintah Ahmad Zaini diduga memperoleh proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar.

Sebagai imbalannya, Alvonsus diduga memberikan berbagai barang mewah, fasilitas, dan uang tunai kepada Ahmad Zaini dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar, berupa Toyota Alphard, sepatu Hermes, iPhone 17 Pro, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, fasilitas perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi, hingga seekor sapi kurban.

KPK juga mendalami dugaan gratifikasi lain berupa permintaan pengumpulan "uang Lebaran" sebesar Rp500-750 juta pada 2025, pengumpulan fee proyek oleh Kepala Dinas PUPRPKP atas permintaan Sudirman untuk kepentingan Bupati, dugaan penerimaan uang Rp250 juta oleh Sudirman pada Maret 2026, serta penyerahan Rp100 juta melalui sopir Kepala Dinas PUPRPKP menjelang Lebaran 2026.

Menurut KPK, sebagian uang yang diduga diterima Ahmad Zaini digunakan untuk membeli sejumlah aset tanah. Selain itu, KPK menemukan dugaan penempatan dana Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (RS SSM) dengan modus pembelian saham maupun uang operasional Bupati.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar