Usai Eksepsi Dikabulkan Hakim,

dr Tifa Tegaskan Tetap Berjuang Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jum'at, 24/07/2026 11:23 WIB
Melawan, Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Joko Widodo. (viva).

Melawan, Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Joko Widodo. (viva).

law-justice.co - Sebagaimana diketahui, sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung riuh setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Atas dikabulkannya eksepsi tersebut, proses persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan mengembalikan berkas perkara kepada jaksa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perlawanan yang diajukan tim advokat dr Tifa diterima. Majelis juga memutuskan surat dakwaan penuntut umum terhadap dr Tifa tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dikembalikan untuk diperbaiki.

"Memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b ayat (3) dan Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Mengadili menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM/133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara," kata Hakim Ketua dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada negara sesuai amar putusan majelis hakim.

Perkara ini bermula dari dakwaan terhadap dr Tifa atas dugaan melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu.

Meski dakwaan dinyatakan batal demi hukum, perkara belum sepenuhnya berakhir. Jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk mengajukan perlawanan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku dengan menyusun kembali surat dakwaan sebelum mengajukannya lagi ke pengadilan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar