KPK: Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500 untuk Menhut Raja Juli
Pakar Hukum: Raja Juli Setop Ngomong Normatif soal Banjir Sumatra! (Istimewa).
law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby sempat mengumpulkan uang hingga 46.500 dolar Singapura yang diduga diperuntukkan bagi Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni (RJ).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut awalnya dihimpun dalam bentuk rupiah yang berasal dari kepala desa, camat, hingga koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani.
"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ. Ini juga sudah dikonfirmasi di ruang terbuka, di ruang publik oleh Pak RJ bahwa ada pemberian dari pihak Bupati kepada Pak Menhut," kata Budi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/7).
Meski demikian, KPK masih mendalami apakah keseluruhan uang tersebut benar-benar diterima Raja Juli atau tidak.
Budi mengungkapkan penyidik memperoleh informasi terkait nominal uang yang diduga telah diberikan kepada Raja Juli saat memeriksa Ketua DPRD sekaligus Ketua KUD Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal (JUL) sebagai saksi pada 8 Juli 2026.
JUL diduga sebagai penghubung atau perantara ketika bupati mengumpulkan sejumlah uang kepada para petani-petani yang menjadi anggota di KUD, termasuk pengumpulan yang dilakukan kepada kades ataupun camat.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mendapati informasi bahwa uang yang telah diberikan kepada Raja Juli berjumlah sekitar 12.000 dolar Singapura.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sekitar 12.000 dolar Singapura," katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta, Senin (29/6).
Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari berselang, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021-2026, Rabu (1/7).
Selain dugaan suap, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Di tengah proses penyidikan tersebut, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut menjadi sorotan.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi dari Suhardiman ke KPK.
Raja Juli menjelaskan saat menerima audiensi Suhardiman pada Selasa (2/6), kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan itu karena pemberian tersebut telah menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.




Komentar