KPK Menertibkan 2 Sprindik Baru Terkait Kasus di Bea Cukai
Gedung KPK (Bisnis Indonesia)
Sprindik baru tersebut berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan kasus suap importasi barang dengan terpidana Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan kawan-kawan.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua Sprindik. Jadi, ada dua klaster," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7).
Sprindik pertama sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Sprindik kedua belum ada tersangka.
"Bagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar yang kemudian setelah kita analisis, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai," beber Taufik.
"Ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua Sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan," sambungnya.
Taufik belum bisa memberi informasi detail mengenai dua Sprindik tersebut. Kata dia, hal itu akan disampaikan ke publik ketika proses penyidikan lengkap.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," jelas Taufik.
"Kemudian yang klaster kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai, tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu Sprindik untuk kita tetapkan Sprindik umum. Artinya, nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya," lanjut dia.
KPK baru saja menyatakan tidak menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup).
Dengan demikian, Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, akan menjalani pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.
Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari
Sementara itu, perkara Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan; dan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo masih bergulir di persidangan.
Pihak lain yang diduga turut menerima uang namun belum diproses hukum di antaranya terdiri dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar.
Kemudian mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang disebut menerima Rp30 miliar, dan Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang diduga menerima uang dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp3
30.000.000,00.

Komentar