KPK Menahan Tiga Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Gedung KPK (Sindonews)
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan merupakan pihak pemberi dari klaster kedua dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka itu, yakni Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan RA Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
"Hari ini, Rabu 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua," jelas Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2026.
Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, tersangka Yahya, Fathullah, dan Wahid Ruslan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Moch Mahrus (MM) selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra. Namun, Mahrus telah mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak (STS).

Komentar