ICW Kritik Keputusan Mutasi oleh Menteri PU Dody
Menteri Pekerjaan Umum RI Dody Hanggodo. (SinPo)
law-justice.co - Indonesia Corruption Watch menyoroti langkah Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, yang memutasi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) belum lama ini. ICW menduga kuat adanya keterkaitan antara mutasi tersebut dengan bocornya surat dinas perjalanan Dody ke Amerika Serikat yang juga memuat nama anak dan istrinya sebagai anggota delegasi.
Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Zonzoa, menyatakan meski mutasi merupakan kewenangan menteri, kebijakan tersebut wajib didasarkan pada sistem merit, kebutuhan lembaga, dan alasan yang objektif. “Ketika mutasi dilakukan setelah mencuat dugaan pelanggaran, patut diduga ada upaya pembungkaman dan penyalahgunaan wewenang,” kata Nisa dalam keterangan tertulis, seperti mengutip Tempo, Sabtu (18/7/2026).
Sebelumnya, ramai di media sosial dokumen rencana perjalanan dinas Dody bocor dan menunjukkan sejumlah nama delegasi, termasuk istri dan anaknya, yakni Irma Hermawati dan Aurelia Tsabitha Meidirama. Surat itu dalam rangka dinas menghadiri forum High-Level Meeting on The Midterm Review of The New Urban Agenda pada 13-19 Juli 2026. Setelah surat tersebut viral di media sosial, Dody membatalkan perjalanan dinasnya ke Amerika Serikat.
Ketika dikonfirmasi langsung, Dody membantah bocornya dokumen itu berhubungan dengan mutasi ASN yang dilakukan di lingkungan Kementerian PU. “Enggak," kata dia saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
ICW mendesak pemerintah untuk memastikan proses mutasi di Kementerian PU berjalan secara transparan. Hal ini penting guna menepis persepsi publik bahwa mutasi tersebut merupakan tindakan balasan atau retaliation terhadap ASN yang diduga mengungkap dokumen perjalanan dinas tersebut.
ICW juga menekankan bahwa perlindungan terhadap peniup peluit atau whistleblower adalah prasyarat mutlak untuk menciptakan birokrasi yang akuntabel. Tanpa jaminan keamanan karier, ASN akan takut untuk melaporkan potensi penyimpangan di internal kementerian.
Menurut Nisa, apabila ASN merasa melapor justru berisiko terhadap kariernya, maka potensi korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan akan semakin sulit terungkap. "Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan budaya integritas di birokrasi,"ujar Nisa.


Komentar