Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi, Ini Sebabnya

Senin, 06/07/2026 21:04 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun. Robinsar Nainggolan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Dua pengacara terdakwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim, Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir dilaporkan ke Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Laporan tersebut dilayangkan Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) buntut lontaran pertanyaan sang advokat usai pembacaan vonis Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Adapun kalimat yang dilontarkan antara lain "kenapa musti buru-buru, yang mulia takut yaa?".

Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas menilai ucapan tersebut tidak hanya bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, tetapi juga melecehkan ruang persidangan dan merusak marwah peradilan.

"Menyampaikan pengaduan kepada DK Peradi adalah bagian dari partisipasi masyarakat menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik," jelas Umar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Juli 2026.

Umar menegaskan, kebebasan advokat dalam membela klien tetap harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjunjung kesopanan, penghormatan kepada pengadilan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi Advokat. Menurutnya, pengaduan ini menjadi awal proses pemeriksaan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran etik.

"Hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan. Perbedaan pendapat di ruang sidang harus tetap disampaikan secara profesional, beretika, dan saling menghormati," tambahnya.

Tidak hanya ke Peradi, Jamsaki juga melayangkan surat pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut izin beracara kedua advokat tersebut demi menjaga wibawa lembaga peradilan di mata publik.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Kamilov Sagala berpandangan bahwa seorang Ketua Majelis Hakim memang punya hak untuk meminta atau tidak meminta respons dari terdakwa maupun JPU. Jika majelis hakim tidak memberikan ruang tanggapan seketika, hal itu sama sekali bukan pelanggaran aturan.

"Karena setiap putusan itu sudah diberi hak kepada kedua pihak berperkara dalam jangka waktu yang sama 7 hari, artinya tidak perlu respons dari terdakwa di saat akhir sidang," beber Kamilov.

Di sisi lain, upaya Jamsaki melaporkan kedua pengacara tersebut ke induk organisasi Peradi merupakan hal yang sah dan konstitusional.

"Sah-sah saja jika melaporkan kedua pengacara tersebut ke induk organisasi tempat mereka bernaung. Keputusan ada tidaknya pelanggaran kode etik sepenuhnya berada di tangan organisasi advokat tersebut," pungkasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar