Klaim Asuransi Tidak Dibayar AXA, Sidang Gugatan Rp82,2 M Digelar

Kamis, 16/07/2026 20:44 WIB
AXA Mandiri (Breakingnews.co.id)

AXA Mandiri (Breakingnews.co.id)

law-justice.co - Kebakaran pabrik pakaian dalam milik PT Busana Remaja Agracipta (BRA) di Jalan Pemuda Klodran Kadirojo, Bantul, Yogyakarta berbuntut panjang. 

Kasus ini telah dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena BRA belum mendapat pembayaran penuh dari asuransi atas kerugian yang dialami.

BRA menggugat PT AXA Insurance Indonesia atas kerugian materil dan immateril Rp82,2 miliar. Proses peradilan telah memasuki jawaban pihak tergugat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepada para pihak untuk sementara melanjutkan perkara melalui e-Court. Sidang tatap muka akan dilanjutkan setelah tahapan pembuktian perkara. 

"Selanjutnya kita e-court saja. Replik, duplik lalu pembuktian, setelah pembuktian kita bertemu lagi," kata Hakim Ketua Vonny Trianingsih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 15 Juli 2026.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum PT AXA Insurance Indonesia, Harjo Farmono membacakan beberapa poin jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat. Pertama mereka meminta majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan penggugat. 

"Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menolak gugatan secara seluruhnya," beber Harjo.

Kemudian meminta kepada majelis hakim menyertakan broker yakni perusahaan pialang asuransi yang menghubungkan penggugat dengan tergugat. 

Dalam dokumen jawaban AXA yang diunggah dalam e-Court juga mempersilakan mengenai keabsahan polis asuransi yang dimiliki BRA. Dasarnya yakni karena BRA tidak membayar polis tepat waktu.

"Berdasarkan dalil penggugat di atas, secara menyakitkan terbukti bahwa penggugat sendiri tidak melakukan pembayaran premi secara tepat waktu berdasarkan ketentuan polis-polis," demikian bunyi dokumen tersebut.

AXA menilai tidak dilakukannya pembayaran tepat waktu membuat polis dibatalkan. Sehingga AXA tidak memiliki kewajiban hukum terhadap BRA.

Dalih lainnya yang dilampirkan yakni penggugat tidak merinci komponen jumlah kerugian yang dialami. Dengan begitu, nilai kerugian dianggap tidak jelas. 

AXA beranggapan bahwa gugatan penggugat telah mencampuradukan antara perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi.

Sementara itu, Pengacara penggugat, Daniel Sidabutar mengatakan, gugatan ini Bukan sengketa peristiwa kebakaran. Sebab, peristiwa tersebut telah diperiksa oleh aparat penegak hukum. Peristiwa telah melalui proses penilaian kerugian oleh loss adjuster yang ditunjuk oleh Panel Ko-Asuransi sendiri. 

"Yang menjadi pokok persoalan adalah tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran klaim oleh salah satu anggota Panel Ko-Asuransi, padahal keputusan pembayaran klaim tersebut telah ditetapkan oleh Leader Panel Ko-Asuransi dan telah dipenuhi oleh anggota panel lainnya," kata Daniel.

Dia juga menjelaskan, kliennya memegang 94 Polis Property All Risk yang diterbitkan melalui mekanisme Ko-Asuransi dengan enam perusahaan asuransi sebagai penanggung bersama.  

Objek pertanggungan meliputi bangunan pabrik, mesin produksi, serta perabot dan perlengkapan pabrik yang berada di Bantul, Yogyakarta.  

Seluruh premi asuransi telah dibayarkan oleh Penggugat dan diterima oleh seluruh perusahaan anggota Panel Ko-Asuransi. 

Namun, alasan dari ditolaknya pembayaran pertanggungan oleh AXA adalah keterlambatan pembayaran Premium Payment Warranty (PPW), padahal Polis Asuransi baru ditandatangani oleh Penggugat setelah lewat waktu kewajiban Pembayaran Premium Payment Warranty. 

"Premi atas penutupan pertanggungan risiko tersebut tetap diterima dan tidak dibatalkan sesuai ketentuan POJK yang berlaku," imbuhnya.

Leader Panel Ko-Asuransi kemudian menerbitkan keputusan pembayaran klaim melalui surat pemberitahuan ganti rugi tanggal 27 Juni 2024. 

Setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan teknis dan hasil loss adjuster. Lima perusahaan anggota Panel Ko-Asuransi telah melaksanakan kewajibannya membayar klaim sesuai porsi masing-masing. 

Hanya AXA yang belum memenuhi kewajiban pembayaran. Adapun porsi tanggung jawabnya sebesar sekitar, Rp3.381.226.785; 154.655,68 Dolar AS; 282,15 Poundsterling atau secara keseluruhan senilai 362,091 Dolar AS. 

Sebelumnya, perkara ini diawali dengan peristiwa kebakaran yang menimpa salah satu bangunan pabrik BRA di Bantul pada 31 Desember 2022. Kerugian bangunan dan isinya ditaksir sekitar Rp29 miliar.

Dari kebakaran ini, korban mengajukan klaim asuransi terhadap konsorsium yang beranggotakan 6 perusahaan asuransi, termasuk AXA. Klaim ini juga telah dibayarkan oleh 5 perusahaan penanggung, hanya AXA yang tidak melakukan pembayaran.

Atas dasar itu BRA memutuskan menempuh gugatan hukum. Perkara ini teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor Perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN JKT SEL.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar