Ditjen Minerba Amankan Pasokan Batu Bara PLN 2026
Ilustrasi: PLTU Suryalaya Banten. (Liputan 6)
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menugaskan badan usaha pertambangan yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk memasok batu bara dengan total volume 212 juta metrik ton guna memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero) pada 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan, penugasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjamin kecukupan dan keberlanjutan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN. Kebutuhan batu bara PLN pada 2026 diperkirakan mencapai 154 juta metrik ton.
"Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan domestic market obligation (DMO), baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," ujar Tri Winarno dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Minggu (12/7/2026), sebagaimana dilansir Detik.
Menurut Tri, hingga Mei 2026 sebanyak 144 juta metrik ton dari total penugasan tersebut telah dikontrakkan. Sementara itu, realisasi pengiriman diperkirakan mencapai 130,5 juta metrik ton.
Ia menilai percepatan penyelesaian kontrak menjadi faktor penting agar penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman batu bara ke PLTU. Karena itu, Ditjen Minerba terus mendorong PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mempercepat proses kontrak dengan para pemasok.
"Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batubara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN EPI untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman," katanya.
Ditjen Minerba juga terus berkoordinasi dengan PLN EPI dan badan usaha pertambangan untuk memastikan pasokan batu bara tersedia tepat waktu, sesuai volume yang ditetapkan, serta memenuhi spesifikasi teknis pembangkit.
"Pemerintah terus memastikan agar kebutuhan batubara PLN pada semester II 2026 dapat dipenuhi sesuai jadwal dan spesifikasi pembangkit. Untuk itu, koordinasi dan percepatan penyelesaian kontrak perlu terus dilakukan," tegas Tri.




Komentar