Banding di PT TUN Menang, Warga Bulusan Semarang Bersyukur Masih Ada

Sabtu, 11/07/2026 21:14 WIB
Ilustrasi palu hakim. (

Ilustrasi palu hakim. (

law-justice.co - Setelah ketenangan mereka selama 30 tahun terusik akibat sertifikat lahan mereka terancam dicabut oleh pengembang PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, kini masyarakat merasa lega. Kelegaan itu muncul karena upaya banding mereka ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya (PT. TUN Surabaya) dikabulkan.

Melalui Keputusan PT. TUN no: 38/B/2026/PT.TUN Surabaya, Majelis Hakim PT TUN Surabaya memutuskan untuk menerima gugatan banding masyarakat Bulusan Semarang, atas keputusan PTUN Semarang yang memenangkan gugatan pengembang BSJM yang "menggugurkan" 186 bidang tanah sertifikat hak milik (SHM) milik masyarakat.

Atas keputusan tersebut, Istika sebagai salah seorang perwakilan Paguyuban warga, merasa bersyukur. Karena menurutnya keputusan banding PT TUN Surabaya, selain telah menyelamatkan hak mereka, juga memberikan harapan bahwa keadilan masih ada.

"Keputusan itu sangat melegakan kami, tiga puluh tahun kami menempati tanah kami, membayar pajak dengan patuh, tiba-tiba dicabut hak kami mau dicabut. Keputusan PT TUN sangat melegakan, dan menunjukan keadilan tetap ada," ujar Istika

Perwakilan Paguyuban Warga Bulusan lainnya, Dyah Krisna menyampaikan hal yang sama, dia mengucapkan terima kasih atas keputusan majelis hakim PT TUN dan semua pihak yang simpati dan membantu perjuangan mereka.

"Tentunya kita bersyukur atas keputusan ini. Sebagai ucapan rasa syukur sekaligur rasa terima kasih atas keputusan ini, baik itu majelis hakim pengadilan tinggi TUN, masyarakat dan media, juga pihak lainnya," jelas Dyah Khrisna.

Untuk diketahui Ketenangan warga Bulusan Semarang terganggu, Pengembang BSJM pada 15 Juni 2025 menggugat BPN atas sertifikat masyarakat Bulusan Semarang, dengan alasan adanya tumpang tindih atas HGU mereka. Gugatan BSJM dimenangkan oleh PTUN melalui keputusan PTUN Semarang no: 63/G/2025 tanggal 5 Maret 2026. 

Warga merasa keputusan PTUN Semarang itu sangat janggal karena SHM yang dimiliki masyarakat diperoleh melalui Prona (Program Nasional Agraria) pada tahun 1996. Dan Prona adalah program Negara, yang tahapan untuk memperolehnya sangat ketat. Bahkan sebelum serifikat itu diterbitkan, ada waktu sanggah selama dua minggu bagi masyarakat yang berkeberatan atas terbitnya sertifikat tersebut, dan setelah diterima nasyarakat, masih ada waktu lagi selama lima tahun untuk menyatakan keberatannya. 

Masyarakat melawan dengan melakukan banding, karena mereka merasakan keputusan PTUN tersebut sangatlah janggal dan tidak adil. Karena setelah tiga puluh tahun mereka memiliki dan menempati lahan tersebut, ada tuntutan atas legalitas kepemilikan lahan mereka. 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar