Soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim, Kejagung Ajukan Banding

Jum'at, 03/07/2026 09:11 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun. Robinsar Nainggolan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara kepada eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pengajuan banding itu telah dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (3/7).

Dia mengatakan pihaknya mengapresiasi dan menghormati penuh putusan pengadilan yang telah ditetapkan. Hanya saja, upaya banding tetap dilakukan lantaran ada sejumlah tuntutan yang dirasa masih belum diakomodir.

Salah satunya, terkait hukuman pidana 10 tahun penjara yang masih kurang dari 2/3 tuntutan JPU yakni 18 tahun penjara.

"Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa," tuturnya.

Sebelumnya Nadiem dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion.

Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.

Nadiem pun telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar