Ini Alasan DKI Jakarta Akan Terbitkan Surat Utang Daerah Rp3,5 T
Gubernur Jakarta Pramono Anung, dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno jumpa pers usai rapat terbatas salah satunya membahas kisruh Bank DKI di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (8/4/2025). (RRI)
law-justice.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi atau surat utang daerah senilai Rp3,5 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan hal tersebut menjadi yang pertama dilakukan pemprov di seluruh Indonesia.
Dia juga menjelaskan rencana penerbitan surat utang Jakarta untuk meredam tekanan fiskal usai pemerintah pusat telah memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) atau Transfer ke Daerah (TKD) Jakarta sebanyak Rp15 triliun.
"Dengan dipotong Rp15 triliun, tentunya ada tekanan daripada fiskalnya Jakarta. Bagaimana terhadap hal ini? Saya sekarang ini, tahun ini, pertama kali menerbitkan, dan mungkin baru pertama kali ada di republik ini yang namanya obligasi daerah," ungkap Pramono dalam sebuah diskusi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Selasa (30/6) dikutip Detikfinance.
Ia menyampaikan Pemprov DKI Jakarta menargetkan nilai emisi dari obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. Menurutnya, obligasi daerah ini akan banyak dipesan seiring daya tarik Jakarta yang besar.
"Obligasi Jakarta kita terbitkan Rp3,5 triliun, dan saya yakin peminatnya pasti banyak sekali. Karena apa? Karena kita semua akan menjual dengan senyum," jelas Pramono.
Pemprov DKI Jakarta menjamin tidak akan terkendala masalah pembayaran yield atau imbal hasil kepada investor. Dengan demikian, Pramono menyebut akan mengalokasikan APBD utamanya untuk membayar imbal hasil tersebut.
"Kalau itu sih saya bisa menjamin nggak ada masalah," pungkasnya.




Komentar