Bukan Ajakan Langgar Hukum, Tolak Pajak Sebab Korupsi Sikap Politik!

Kamis, 02/07/2026 07:42 WIB
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD di acara Reuni Alumni Universitas Brawijaya di Bilangan Senayan Jakarta, Minggu (14/5/2023).

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD di acara Reuni Alumni Universitas Brawijaya di Bilangan Senayan Jakarta, Minggu (14/5/2023).

law-justice.co - Beberapa waktu lalu, potongan video pidato mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyebut masyarakat dapat berhenti membayar pajak apabila pemerintah gagal memberantas korupsi kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan karena dinilai sebagai ajakan untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

Padahal, pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam konteks yang lebih luas saat memberikan kuliah umum di Ma’had Aly Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada 8 Juni 2026.

Dalam paparannya, Mahfud membahas perbedaan antara penyampaian pendapat politik yang dilindungi konstitusi dengan tindakan melanggar hukum.

Mahfud MD menjelaskan bahwa masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan memiliki hak menyampaikan kritik terhadap pemerintah, termasuk gagasan politik yang keras sekalipun.

Menurutnya, suatu pendapat tidak dapat dikategorikan sebagai makar selama tidak disertai upaya menggulingkan pemerintahan, pembentukan pemerintahan tandingan, penggunaan kekerasan, maupun tindakan yang mengancam kedaulatan negara.

Dalam penjelasannya, Mahfud juga menyinggung pembahasan yang pernah muncul pada Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2012.

Saat itu berkembang gagasan bahwa kewajiban membayar pajak dapat dipertimbangkan kembali apabila pemerintah terus membiarkan dana publik diselewengkan melalui praktik korupsi.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari diskusi keagamaan dan politik, bukan keputusan yang secara otomatis menghapus kewajiban perpajakan.

Dia menekankan bahwa konstitusi menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi pada saat yang sama kewajiban membayar pajak tetap diatur dalam undang-undang.

Dengan demikian, masyarakat tetap berkewajiban memenuhi ketentuan perpajakan selama aturan tersebut masih berlaku, meskipun memiliki hak untuk mengkritik pemerintah atau mendorong perubahan kebijakan melalui jalur politik.

Perbincangan mengenai pajak dan korupsi kembali mengemuka di tengah masih rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara.

Berbagai kasus korupsi yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir dinilai memperkuat persepsi bahwa dana publik masih rentan disalahgunakan.

Praktik korupsi sendiri tidak selalu dilakukan melalui pengambilan uang negara secara langsung. Dalam banyak perkara, penyimpangan justru terjadi sejak tahap perencanaan anggaran dan pengadaan barang maupun jasa.

Modus yang kerap ditemukan antara lain penggelembungan harga (mark up), pengurangan volume pekerjaan, penurunan kualitas barang, pengaturan tender, penggunaan perusahaan pinjam nama, hingga proyek fiktif.

Lembaga antikorupsi juga berulang kali mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu area paling rawan terjadinya suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan.

Risiko serupa dinilai perlu diantisipasi pada berbagai program pemerintah yang memiliki nilai anggaran besar melalui penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas.

Mahfud menilai kritik terhadap pengelolaan pajak merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, dia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi tidak boleh disamakan dengan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban hukum yang masih berlaku.

Perdebatan yang kembali mencuat di ruang publik menunjukkan bahwa isu pemberantasan korupsi masih menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Pemerintah dinilai tidak hanya dituntut meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dihimpun benar-benar dikelola secara transparan dan digunakan untuk kepentingan publik.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar