Kasus DSI: Kerugian Lender Rp 2,5 T Aset Disita Baru Rp320 Miliar
Ketua Paguyuban Lender DSI Achmad Pitoyo (tengah) saat memberikan keterangan perkembangan penanganan kasus penipuan berkedok investasi Dana Syariah Indonesia, Jakarta, Selasa (30/6).
Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) mendesak Kejaksaan mengoptimalkan upaya asset recovery dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana PT Dana Syariah Indonesia (DSI), menyusul penyitaan aset senilai sekitar Rp320 miliar oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Nilai aset tersebut dinilai masih jauh dari total kerugian sekitar 14.000 lender yang diperkirakan mencapai Rp2,5 triliun.
Meski demikian, Ketua Paguyuban Lender DSI Achmad Pitoyo mengapresiasi langkah penyidik yang telah berhasil menelusuri dan menyita aset para tersangka. Namun, menurutnya, keberhasilan penegakan hukum baru dapat dirasakan para korban apabila seluruh aset hasil tindak pidana dapat dilacak, disita, dan dikembalikan kepada para lender."Memenjarakan pelaku tanpa mengembalikan hak korban hanyalah keadilan yang semu. Bagi 14.000 korban, keadilan sejati adalah ketika uang kami kembali utuh 100 persen," kata Achmad dalam keterangan, Selasa (30/6).
Joko mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik, aset yang telah diamankan mencapai sekitar Rp320 miliar, terdiri atas sekitar Rp20 miliar dalam bentuk uang tunai dan sekitar Rp300 miliar berupa aset dengan nilai pasar. Meski demikian, jumlah tersebut baru mencakup sebagian kecil dari total kerugian lender yang diperkirakan mencapai Rp2,5 triliun. "Kami mendapatkan informasi dari penyidik bahwa aset yang telah diamankan sekitar Rp320 miliar, terdiri dari uang tunai dan aset. Namun proses asset tracing masih berjalan. Kami berharap penyidik terus melanjutkan penelusuran karena kami meyakini masih ada aset lain yang dapat ditemukan," ujarnya.
Menurut Achmad, proses pelacakan aset merupakan tahapan paling menentukan setelah perkara memasuki proses penuntutan. Karena itu, ia meminta Kejaksaan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan instansi terkait memaksimalkan asset tracing, penyitaan, serta perampasan aset hasil tindak pidana guna memulihkan kerugian korban.
Ia menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi juga harus menelusuri seluruh pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan, termasuk pihak yang menerima manfaat, menyembunyikan, maupun membantu mengalihkan aset. "Jangan hanya berhenti pada siapa yang menandatangani, tetapi telusuri siapa yang menerima, menikmati, menyembunyikan, atau membantu mengalihkan aset. Pelaku masuk penjara itu penting, tetapi apabila aset masih aman dan uang korban tidak kembali, maka keadilan baru setengah matang," tegasnya.
Paguyuban Lender DSI menilai perkara tersebut bukan sekadar investasi gagal, melainkan dugaan kejahatan keuangan yang merugikan ribuan masyarakat dari berbagai latar belakang, mulai dari pensiunan, korban PHK, tenaga kesehatan, pelaku usaha hingga yayasan sosial yang menginvestasikan dana mereka melalui platform DSI.
Joko juga mengapresiasi kinerja penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang dinilai berhasil mengembangkan perkara hingga menetapkan tidak hanya pengurus, tetapi juga korporasi dan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab. Menurutnya, penyidik menyampaikan bahwa proses asset tracing masih terus berlangsung mengingat dugaan penyimpangan telah terjadi sejak 2018 dan melibatkan aliran dana yang kompleks.
Selain mengawal proses pidana, Paguyuban Lender DSI saat ini juga terus melakukan verifikasi data lender dan nilai investasi sebagai bagian dari persiapan mekanisme pengembalian dana apabila proses asset recovery telah berkekuatan hukum. Joko berharap Kejaksaan menjadikan pemulihan aset sebagai prioritas pada tahap penuntutan. Menurutnya, keberhasilan perkara DSI tidak hanya diukur dari vonis terhadap para pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan hak para korban. "Prestasi penegakan hukum baru benar-benar layak diapresiasi apabila aset hasil kejahatan berhasil dirampas dan dana korban kembali sesuai haknya. Keadilan tidak boleh berhenti di jeruji. Keadilan harus sampai ke rekening korban," pungkasnya.




Komentar