Eks Sekjen MPR yang Juga Tersangka Kasus Gratifikasi Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Berita Nasional)
law-justice.co - Hari ini Kamis 25 Juni 2026, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma`ruf Cahyono.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Ma`ruf sudah berstatus tersangka tetapi belum ditahan.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6).
"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ma`ruf sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Hingga berita ini ditulis ia masih dilakukan pemeriksaan.
Ma`ruf Cahyono diumumkan KPK sebagai tersangka pada 3 Juli 2025. Di enam bulan pertama terhitung sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025, Ma`ruf dicegah bepergian ke luar negeri.
Adapun MPR sudah bersuara mengenai penanganan kasus ini. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.
Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK.
Dia menambahkan MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Siti pada pertengahan tahun lalu.




Komentar