Dipecat dari TNI AL

Perwira TNI Selundupkan Sabu di Pesawat Militer Dituntut 5 Tahun Bui

Jum'at, 14/08/2026 14:57 WIB
Mayor TNI Faisal Mulia Didakwa Selundupkan Sabu via Pesawat Militer. (Tribunnews).

Mayor TNI Faisal Mulia Didakwa Selundupkan Sabu via Pesawat Militer. (Tribunnews).

law-justice.co - Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau Mayor Laut Faisal Mulia menjalani sidang tuntutan dalam kasus memakai narkotika jenis sabu dan menyelundupkan melalui pesawat militer jenis CN 235 berulang kali. Mayor Laut Faisal dituntut 5 tahun penjara hingga dipecat dari militer.

Oditur Letkol Bambang Permadi mengatakan jika Mayor Laut Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini. Sehingga memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

"Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," beber Letkol Bambang Permadi saat membacakan tuntunan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8/2026).

Selain itu, Mayor Laut Faisal juga dituntut pidana tambahan dipecat dari militer. Termasuk denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI Angkatan Laut. Denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan," jelasnya.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan perbuatan Mayor Laut, salah satunya menggunakan fasilitas pesawat Angkatan Laut untuk menyelundupkan sabu. Sementara hal yang meringankan dinilai tidak ada.

"Terdakwa menggunakan fasilitas pesawat Angkatan Laut," jelasnya.

Oditur menjerat Mayor Laut Faisal dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Ayat (2) KUHP, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 64 KUHP, Pasal 126 KUHPM, dan ketentuan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau Mayor Laut Faisal Mulia menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Faisal didakwa menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui pesawat militer jenis CN 235 berulang kali.

Faisal menginap bersama istrinya berinisial NBP berangka dari Kota Tanjungpinang ke Kota Batam dan menginap di hotel pada Sabtu (22/11/2025). Saat itu, terdakwa menghubungi R dan meminta agar dihubungkan dengan K karena ingin memesan sabu seberat 8 gram.

"Terdakwa menghubungi saudara R kembali meminta tolong untuk dihubungi saudara K karena terdakwa akan memesan narkotika jenis sabu kepada saudara K seberat 8 gram," demikian tertulis dalam dakwaan yang dilihat, Senin (10/8).

K kemudian datang dan menyerahkan sabu ke terdakwa dengan pembayaran sebesar Rp 7,5 juta. K dan istri terdakwa kemudian mengkonsumsi sabu di hotel sebelum akhirnya check-out.

Setelah kembali di Kota Tanjungpinang, terdakwa mencari informasi soal keberangkatan pesawat militer CN 235 dengan nomor lambung P-8305 yang ternyata berangkat pada Rabu (26/11/2025)dengan rute Tanjungpinang-Jakarta. Terdakwa kemudian meminta istrinya mencari pembeli karena pesawat bakal berangkat ke Jakarta.

Istri terdakwa kemudian menghubungi beberapa temannya dan terdakwa kemudian membungkus sabu ke dalam 14 paket dengan berat 9,83 gram sambil mengkonsumsi narkoba itu. 12 paket kemudian dimasukkan terdakwa ke kotak sepatu PDL dengan menulis ucapan selamat umrah dan bakal dikirim ke 3 orang pembeli di Madiun, Jawa Timur.

Terdakwa kemudian menyerah kotak sepatu itu kepada co-pilot pesawat militer CN 235 Letda Laut Mazaki Moza pada Rabu (26/11/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Sekitar pukul 08.50 WIB, terdakwa menuju Selter CN 235 dan bertemu Komandan Wing Udara 1 (Danwingud 1). Danwingud 1 kemudian meminta Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan terdakwa dan dilakukan interogasi.

"Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan Terdakwa dan barang bukti paketan berisi Narkotika jenis Sabu di kantor Intelud Wingud 1 untuk dimintai keterangan terkait bingkisan paket Narkotika sebanyak 12 belas paket sabu yang terdakwa kirim tujuan Madiun dengan menggunakan pesud Penerbal," imbuhnya.

Terdakwa mendapat keuntungan Rp 8,3 juta setiap penjualan sabu dan keuntungan mengkonsumsi sendiri. Terdakwa selama bulan September-November 2025 telah menyelundupkan sabu ke Surabaya dan Madiun dari Tanjungpinang.

Selain itu, terdakwa juga disebut telah melakukan perbuatan itu sejak bertugas di Surabaya. Terdapat sejumlah perwira yang membeli sabu dari terdakwa.

Perbuatan terdakwa Mayor Laut Faisal Mulia dinilai telah memenuhi unsur sejumlah pasal dakwaan. Yakni kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Ayat (2) huruf a KUHP dan kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar