Hilman Latief Bantah Dicecar soal Duit 5 Ribu US$ dan 16 Ribu Riyal
Gedung KPK (Sindonews)
Bantahan itu disampaikan langsung Hilman usai diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.27 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juni 2026.
"Ya informasi biasa aja, kebijakan, ya informasi biasa aja kebijakan, iya tentang kuota haji," beber Hilman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore, 24 Juni 2026.
Hilman pun membantah ditanya soal dugaan penerimaan uang 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi dari tersangka Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel).
Hilman pun mengaku juga tidak ditanya soal kuota haji untuk Maktour Travel, termasuk soal keuntungan ilegal yang diperoleh Maktour Travel.
"Wah, saya nggak tahu itu, saya nggak tahu," jelas Hilman.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026.

Komentar