Skandal Korupsi MBG: Ketua Yayasan Mitra BGN Jadi Tersangka Keenam
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing Glory Harimas Sihombing (rompi tahanan) ditetapkan menjadi tersangka ke-6 dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Antara via Kumparan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka keenam. Penyidik menduga Glory berperan dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terhubung dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Penetapan Glory menambah daftar tersangka yang sebelumnya telah diisi oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono, komisaris PT YAT penyedia motor listrik. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026 yang diduga melibatkan pengaturan mitra SPPG, penggelembungan harga pengadaan, hingga pemanfaatan yayasan terafiliasi untuk memperoleh keuntungan dari program strategis nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa Glory diduga memperoleh akses khusus dari Dadan untuk mencari mitra MBG sekaligus menguasai titik-titik SPPG yang kemudian diperjualbelikan kepada calon mitra. Dalam praktik tersebut, setiap titik SPPG diduga dijual dengan harga sekitar Rp100 juta. Setelah transaksi terjadi, sebagian dana yang diperoleh disebut disetorkan secara berkala kepada Dadan Hindayana.
Penyidik menduga mekanisme tersebut menjadi salah satu modus korupsi dalam pengelolaan MBG. Dengan menguasai akses terhadap titik SPPG, pihak tertentu dapat menentukan siapa yang memperoleh kesempatan menjadi mitra program tanpa melalui proses yang transparan. Dugaan tersebut memperkuat temuan sebelumnya bahwa sejumlah yayasan mitra SPPG memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN dan memperoleh perlakuan khusus dalam proses verifikasi maupun penetapan sebagai mitra resmi program MBG.
Kasus ini juga menguatkan dugaan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik jual beli titik SPPG. Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya mengungkapkan adanya puluhan nama yang diduga terkait dalam praktik tersebut. Penyidik kini menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menikmati keuntungan dari distribusi titik SPPG maupun proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Selain dugaan jual beli titik SPPG, Kejagung juga tengah mengusut sejumlah pengadaan barang dalam program MBG yang diduga mengalami mark up, termasuk pengadaan lebih dari 21 ribu unit sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun. Penyidik menduga serangkaian penyimpangan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar dan dilakukan secara sistematis melalui penyalahgunaan kewenangan di lingkungan BGN.
Dengan bertambahnya satu tersangka baru, Kejagung memberi sinyal bahwa penyidikan masih terus berkembang. Fokus penyidik kini tidak hanya pada dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, tetapi juga pada praktik komersialisasi titik SPPG yang diduga menjadi pintu masuk bagi jaringan percaloan dan pengumpulan dana ilegal dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.




Komentar