Jatanras PMJ Tangkap Perampok Sekap Karyawan Minimarket di Bekasi
Ilustrasi perampokan (okezone)
Peristiwa perampokan tersebut menimpa gerai minimarket di Jalan Surya Raya, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (18/6/2026) pagi sekitar pukul 07.15 WIB.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diketahui berinisial ARM (20) berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
"Alhamdulillah, tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku," kata AKBP Rohim saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
AKBP Rohim menjelaskan, ARM diamankan pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB di daerah Kampung Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan cepat ini berkat hasil olah TKP dan pengecekan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.
"Setelah menerima laporan resmi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan dan berhasil memetakan keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan upaya paksa penangkapan," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi membeberkan kronologi kejadian saat pelaku beraksi seorang diri dengan menyamar sebagai pembeli menggunakan topi, jaket hoodie, dan masker.
"Pelaku masuk ke dalam toko dan langsung berjalan menuju meja kasir. Secara tiba-tiba, pelaku mengeluarkan benda mirip senjata api jenis pistol dari balik bajunya dan langsung menodongkan ke para karyawan yang bertugas," beber AKP Reza Arif.
Di bawah ancaman senjata tersebut, kedua kasir dipaksa dan digiring oleh pelaku menuju ke ruang brankas yang berada di lantai dua. Pelaku kemudian memaksa saksi untuk membuka brankas utama.
"Pelaku menyuruh korban untuk memasukkan uang tunai dari dalam brankas ke dalam kantong plastik hitam yang sudah disiapkan. Setelah menguras uang tersebut, pelaku langsung keluar dan mengunci kedua korban dari luar di dalam ruangan brankas," ungkap AKP Reza Arif.
Sebelum melarikan diri, pelaku yang turun kembali ke lantai satu sempat membobol laci meja kasir untuk mengambil uang tunai tambahan serta sejumlah bungkus rokok di dalam display. Total kerugian pihak minimarket ditaksir mencapai sekitar Rp 12 juta rupiah.
Kanit 3 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Muh Ridwan mengungkapkan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk korek berbentuk senjata api yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban di TKP
"Senjata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban ternyata bukan senpi asli, melainkan sebuah korek api gas (lighter) yang berbentuk menyerupai pistol," ungkap Kompol Muh Ridwan.
Selain pistol korek api tersebut, polisi juga menyita sisa uang hasil rampokan, sejumlah bungkus rokok, tas belanja, serta seluruh pakaian, topi, dan masker yang dikenakan pelaku saat beraksi.
"Saat ini pelaku ARM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," pungkas Kompol Muh Ridwan.

Komentar