Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Tangkap Roy Suryo dan Dr Tifa
Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa. (Istimewa).
"Penyidik Subdit Kamneg telah melakukan penangkapan dua tersangka inisial RS dan TT," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat konferensi pers, Jumat (19/6).
Lebih lanjut Budi mengklaim penangkapan tersebut bukan tindakan berdiri sendiri. Ia menekankan berkas perkara keduanya juga telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.
"Penangkapan bukan tindakan berdiri sendiri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap p21 oleh kejaksaan," jelas Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6).
Penangkapan itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan perang terbuka secara hukum melawan Jokowi usai penangkapan.
"Karena saudara Joko Widodo sudah sampai tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Sementara, Jokowi tak berkomentar banyak mengenai perkembangan terkini terhadap kasus yang ia laporkan setahun yang lalu itu. Ia mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berlangsung.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," kata Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Jumat (19/6) siang.




Komentar