Menteri Nusron: Banyak Laut di Batam Dikapling Ilegal
Menteri ATR/ Kepala BPN NUsron Wahid. (Luwuktimes)
"Saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain," beber Nusron di Jakarta, Senin (3/8) melansir Antara.
Kementerian ATR/BPN juga menerima banyak aduan terkait pengkaplingan laut di sejumlah daerah, untuk itu pihaknya meminta kepada semua pihak agar menertibkannya.
Dia juga menegaskan kapling laut di Batam menyalahi aturan yang ada. Pasalnya, dari delapan prosedur harus ditempuh, tidak satu pun dijalani.
Nusron menjelaskan laporan kasus kapling laut di Batam yang masuk ke Kementerian ATR umumnya berupa aduan terkait penerimaan hak pengelolaan (HPL), padahal untuk mendapatkan itu membutuhkan proses cukup panjang.
Menurut dia, HPL bisa diperoleh saat telah memenuhi sejumlah persyaratan berdasarkan berbagai regulasi, adapun proses pemanfaatan kawasan reklamasi harus dilakukan secara bertahap.
Tahapan tersebut dimulai dari penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan hak pengelolaan (HPL).
Setelah HPL diterbitkan, barulah dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah.
Namun, menurut Nusron, dalam praktiknya ditemukan sejumlah kasus yang justru langsung menerbitkan pengalokasian lahan tanpa melalui tahapan tersebut.
"Sekarang banyak kejadian, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur dan delapan tahap yang dilompati," bebernya pula.
Nusron menegaskan bahwa ATR/BPN minta kepada pihak-pihak berwenang di Batam, dan di kawasan lain untuk menertibkan, mengingat laut itu adalah ruang publik "common use" bukan private use.
"Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan `common use` atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan," lanjut Nusron.

Komentar