Purbaya Bingung Ada Aset Eddy Tansil yang Bisa Diperoleh Kejagung
Kejagung Serahkan Aset Eddy Tansil Senilai Rp51,6 Miliar ke Menkeu. (Istimewa).
Purbaya mengatakan, pemulihan kerugian negara dari hasil penjualan aset-aset koruptor seperti ini merupakan prestasi yang mebanggakan bagi Kejaksaan Agung.
"Yang saya kaget tadi kasus Eddy Tansil yang telah lama jadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh juga ya. Itu saya pikir prestasi luar biasa, karena sudah puluhan tahun kan," kata Purbaya saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan simbolis PNBP hasil pemulihan aset negara di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Sebagai informasi, penyerahan secara simbolis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP hasil pemulihan aset negara ini dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Purbaya. Nilai aset yang berhasil dipulihkan untuk masuk ke kas negara sebesar Rp 1,02 triliun.
Adapun PNBP yang diterima Kementerian Keuangan terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar. Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp19,1 miliar.
Purbaya pun menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, atas keberhasilan mengembalikan aset yang menjadi hak negara. Menurutnya, keberhasilan tersebut mencerminkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengembalian aset.
"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Menkeu.
Purbaya juga menegaskan keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Eddy Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun menunjukkan bahwa hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tidak akan hilang oleh berjalannya waktu.
"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," pungkasnya.

Komentar