Update Tersangka Kasus Dugaan Suap BPK, KPK: Ada 5, Bukan 4
Gedung KPK (Sindonews)
Sebelumnya, dalam sesi wawancara pada Kamis (11/6) siang, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh pada saat tangkap tangan beberapa waktu lalu dan pemeriksaan secara intensif kepada beberapa pihak.
Pada pemberitaan sebelum ini, empat orang tersangka tersebut ialah Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK, Titin Rita Lestari; dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara alias Angga.
Sementara dalam konferensi pers sore ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita ralat, mungkin Mas Jubir belum update dari tim. Jadi, yang kita tetapkan untuk peristiwa tertangkap tangan yang kemarin ada 5 tersangka," jelas Taufik.
Mereka ialah Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika diduga sebagai pemberi suap.
Sedangkan dua orang lain diduga sebagai pihak penerima suap ialah ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.
Nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan dari Anggota V BPK berinisial BAR.
"FK [Fika] sudah ditetapkan sebagai tersangka dan nanti akan kita tindaklanjuti dalam proses penyidikan berikutnya," beber Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6).
Tindak pidana suap ini disebut berkaitan dengan audit laporan keuangan oleh BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Atas perbuatannya, Edison, Cory dan Fika disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Angga dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Taufik.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dari 10 orang yang ditangkap, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya masih berstatus sebagai saksi.
Para tersangka dimaksud ialah Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.




Komentar