Bupati Penajam Paser Utara Diperiksa KPK soal TPPU Eks Bupati Kukar

Rabu, 10/06/2026 16:04 WIB
Gedung KPK (Sindonews)

Gedung KPK (Sindonews)

law-justice.co - KPK memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, sebagai saksi hari ini. Mudyat akan diperiksa terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

"Hari ini, Rabu (10/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Korporasi di Kutai Kartanegara," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Provinsi Kalimantan. Dalam pemeriksaan ini, KPK total memanggil 23 saksi, yaitu:

1. Herry Maryadi - Pensiunan PNS (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab Kutai Kartanegara tahun 2005–2008)

2. Idzuar - Pensiunan Guru

3. I Gede Sudiarta

4. Masdari - Komisaris Utama PT Barat Kumala Sakti/Komisaris PT Alam Jaya Pratama

5. Mudyat Noor - Bupati Penajam Paser Utara Periode 2025–2030

6. Muhammad Aryo Sidiq - Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera

7. Muhammad Hendry Andhika - Kepala Accounting PT Bara Kumala

8. Muhammad Idrus Haji Burhan - Direktur Utama PT. Bara Kumala

9. Muhammad Reza - Kabag SDA Sekretariat Daerah Kab. Kukar

10. Rusfidi Ardin - Wiraswasta (eks direktur pada PT SKN, PT Bara Kumala Sakti, PT Alamjaya Barapratama, PT Lembu Swana Perkasa)

11. Rahmat Hidayat Waskito - Staf Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kukar 2003–2022

12. Rangga Nugraha - Manajer Keuangan PT Alam Jaya Pratama

13. Rohani, S.Sos - Direktur pada PT Alam Jaya Pratama tahun 2006–2017

14. H. Sulasno - Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim/Investor/Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga

15. Rudi Hartono - Sekretaris Kelompok Tani Bentuhung Group

16. Rudiansyah Noor - Wiraswasta Petani sarang burung walet

17. Muhammad Syaifuddin - Pensiunan PNS (Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kab Kutai Kartanegara 30 Desember 2016–31 Agustus 2019)

18. Hasan Bisri Alias Hasan Bor - Direktur PT Nabila Hawa Tehnik

19. Hermanto Cigot - Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti ahun 2008–2012

20. H. Salman - Wiraswasta (anggota kelompok Tani Bentuhung

21. Saman Ketua Kelompok Tani Bentuhung

22. Verdita Angreni alias Dita - Freelance Admin PT Nabila Hawa Tehnik

23. Adinur - Pensiunan PNS (pernah menjabat Kadis Pertambangan Kab Kutai Kartanegara tahun 2011–2014).

Dalam perkara ini, Rita Widyasari masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Lebih lanjut Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar