Bupati PPU Bicara Uang Rp1 Miliar yang Disebut Mengalir ke Demokrat

Selasa, 03/05/2022 05:41 WIB
Bupati PPU Abdul Gafur Mas`ud bicara uang Rp1 miliar yang disebut mengalir ke Partai Demokrat (cnn)

Bupati PPU Abdul Gafur Mas`ud bicara uang Rp1 miliar yang disebut mengalir ke Partai Demokrat (cnn)

Jakarta, law-justice.co - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas`ud dengan tegas membicarakan uang Rp1 miliar yang disebut mengalir ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur. Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Dalam sidang ini, Jaksa Penutut KPK menghadirkan AGM sebagai saksi Dirut PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi yang menjadi terdakwa dugaan pidana suap kepada Bupati AGM. Sidang diketuai oleh majelis hakim Muhammad Nur Ibrahim, hakim anggota Heriyanto dan Fauzi Ibrahim.

Dalam fakta persidangan itu terungkap bahwa uang Rp1 miliar yang sebelumnya disebut-sebut mengalir ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat dibantah Mas`ud. Menurutnya, uang tersebut ia peroleh dari Asdarusaallam yang menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM PUU dan Rumah Sakit di PPU. Adapun sumber uang, Mas`ud mengaku tidak mengetahuinya.

“Yang jelas dana itu dari Asdar pak, asalnya dari mana saya tidak terlalu tahu,” jelas dida dalam kesaksiannya itu.

“Disampaikan (Asdarusallam) bahwa saudara Yudi ini yang meminjamkan,” tambahnya.

Mas`ud menjelaskan uang tersebut usai diambil dari Supriadi, yang merupakan supir Asdarusallam. Lalu uang itu dibawa ke Hotel Aston dan diserahkan kepada Nur Afifah yang merupakan Bendahara DPC Demokrat Balikpapan. Adapun uang ini, kata Mas`ud untuk kebutuhan operasional penunjang gelaran Musda Demokrat Kalimantan Timur yang tengah berlangsung di Samarinda.

Ketika ditanya oleh JPU apakah Mas`ud ada keinginan untuk mengembalikan uang Rp1 miliar yang belakangan baru diketahuinya bahwa Asdarusallam meminjamnya dari Yudi. Bupati PPU itu tegas mengatakan bakal mengembalikannya.

“Kalau itu uang pinjaman saya kembalikan, sesuai ketentuan yang berlaku, Insha Allah,” pungkasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar