Direktur Maktour Travel dan Kesthuri Ditahan KPK

Senin, 08/06/2026 22:21 WIB
gedung KPK (ayobandung)

gedung KPK (ayobandung)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, Senin 8 Juni 2026.

Pelaksana Tugas (Plt), Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara ini.

"Dalam perkara ini, KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka," beber Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam, 8 Juni 2026.

Kedua orang tersangka dimaksud adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Taufik.

Sebelumnya, kata Taufik, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut selaku Menteri Agama periode 2020-2024, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan staf khusus menteri agama.

"Sehingga seluruh pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan penahanan," pungkas Taufik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang baru ditahan ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP Juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar